TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya Bank Indonesia (BI) dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.
Halim memaparkan, sesuai dengan Undang-undang Bank Indonesia, kewenangan lembaga tersebut terbatas pada membantu likuiditas bank sehat. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Bank Indonesia hanya bisa diberikan kepada bank sehat.
Baca Juga:
Sementara itu, kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang kurang sehat berlaku hanya pada saat kondisi tidak normal seperti saat ini. Penempatan dana LPS pun hanya berlaku sementara.
Langkah LPS ini, menurut Halim, tidak menyasar penyelamatan satu atau dua bank. Namun, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. "Jadi, coba tanya ke Bank Indonesia, bisa tidak berikan bantuan pinjaman ke bank bermasalah," katanya, Jumat malam, 10 Juli 2020.
Halim menegaskan penempatan dana yang dilakukan LPS juga memiliki proses. Bahkan, tidak semua bank eligible dalam mendapatkan bantuan likuiditas tersebut.