TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo mengatakan OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menempatkan dana ke bank yang memiliki masalah likuiditas.
Menurut Anto, dengan kewenangan tambahan, saat ini LPS dan OJK bisa memeriksa kesehatan perbankan. Hal tersebut sebagai persiapan bersama antara kedua lembaga tersebut dalam menangani permasalahan lembaga keuangan.
Hanya saja, Anto enggan membeberkan jumlah bank yang saat ini berada dalam pengawasan. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bank hanya langkah antisipasi saja dan penempatan dana diberikan jika suatu saat ada permintaan dari bank bersangkutan.
“Jangan mengandai-andai, ini konteksnya melengkapi aturan yang belum diatur, sebagai antisipasi,” katanya kepada Bisnis, Jumat, 10 Juli 2020.
Anto mengungkapkan saat ini, industri perbankan berada dalam kondisi stabil dengan likuiditas yang cukup secara industri.
Selain itu, kondisi rasio kecukupan modal perbankan masih berada di atas threshold, meskipun rasio kredit bermasalah naik.
Pandemi Covid-19 telah membuat pertumbuhan kredit melambat dari posisi 5,73 persen secara year on year (yoy) pada April 2020 menjadi tumbuh 3,04 persen pada Mei 2020.
Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) per Mei 3,01 persen (gross) meningkat dari posisi Maret 2020 dan April 2020 sebesar 2,77 persen dan 2,89 persen. Hanya saja, NPL nett masih rendah yakni sebesar 1,15 persen dan dinilai masih relatif rendah.
Sementara itu, rasio kecukupan modal yang sebesar 22,16 persen juga menjadi bantalan yang bagus ketika risiko kredit meningkat. “Kondisi risiko kredit terjaga kestabilannya, kredit juga masih bisa tumbuh 3 persen pada Mei,” katanya.
Menurutnya, kewenangan LPS dalam melakukan penempatan dana merupakan upaya saling melengkapi antarlembaga untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Apalagi, selama ini, bank-bank selalu membayar premi kepada LPS sehingga ketika likuiditasnya bermasalah dapat dibantu.
OJK pun tetap melalukan fungsi yang sama yakni melakukan koordinasi dalam memberikan data dan informasi. Fungsi ini pun juga sama halnya diterapkan pada kebijakan program penempatan dana pemerintah.
“Ini bukan saling meniadakan. Jadi saling melengkapi bukan tindakan meniadakan atau mengurangi satu sama lain,” katanya.
LPS kini berwenang menempatkan dana pada bank berstatus dalam pengawasan yang memiliki masalah likuiditas. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.
BISNIS