BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tangani Perusahaan Bandel

Minggu, 5 November 2017 12:56 WIB

Menaker M Hanif Dhakiri (kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kedua kiri) dan Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Haryy Kurniawan (kanan) meninjau pabrik kembang api maut di Kosambi, Tangerang, Banten, 29 Oktober 2017. Kementerian tenaga kerja telah mencabut ijin usaha pabrik tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Balikpapan -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng institusi kejaksaan guna mengejar sejumlah perusahaan nakal seluruh Indonesia. Tercatat masih banyak perusahaan perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, Minggu, 5 November 2017.

Ilyas mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan ada 200 ribu perusahaan yang belum ikut layanan perlindungan karyawan. Atau 30 persen dari 700 ribu total perusahaan di Indonesia. Beberapa perusahaan juga hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu contohnya adalah perusahaan pabrik petasan, Kosambi di Tangerang Banten yang menewaskan 47 orang tenaga kerjanya dalam peristiwa kebakaran. Pabrik petasan ini memiliki 107 karyawan dimana hanya 23 orang diantaranya yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari total karyawan yang tewas, hanya tiga orang yang tercatat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ilyas.

Advertising
Advertising

Baca: Cukup Rp 16.800, Driver Uber Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Akibat peristiwa ini, Ilyas memastikan, BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 kali gaji atau sekitar Rp 40 juta hingga Rp 170 juta pada ketiga korban. Keluarga korban juga memperoleh santunan penguburan jenasah korban.

Ilyas mengatakan, menjadi tugas negara menjamin kesejahteraan warganya lewat kepesertaan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, peristiwa pabrik petasan Kosambi pada akhirnya mencetak kelompok keluarga miskin baru di masyarakat.

“Saat kepala keluarga meninggal, akan tercipta keluarga miskin baru di masyarakat. Ini yang semestinya bisa dihindarkan saat ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sehubungan masalah ini, Ilyas mengatakan, pihaknya tidak bisa sendirian memaksa perusahaan perusahaan ikut kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menggandeng Kejaksaan Agung dalam pemberian tindakan hukum bagi perusahaan-perusahaan masih bandel.

“Kami implementasikan dengan kesepakatan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” paparnya.

Seluruh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah seluruh Indonesia diminta koordinasi aktif dengan instansi kejaksaan dalam pemberian tindakan hukum. BPJS Ketenagakerjaan sudah mengantongi daftar perusahaan perusahaan yang masih enggan melindungi hak hak karyawan.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengaku siap menindaklanjuti surat kuasa khusus nantinya diajukan BPJS Ketenagakerjaan ini. Salah satu fungsi kejaksaan adalah memberikan pendapat, pendampingan hingga audit hukum.

“Menjadi tugas kejaksaan memberikan bantuan hukum permasalahan perdata bagi instansi negara lainnya,” sebutnya.

Feri menyatakan, Kejaksaan sudah memerintahkan seluruh jajaran dibawahnya agar bekerja sama aktif dengan permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia. Seperti dilakukan saat ini dimana ada penandatanganan antara Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah dengan seluruh Kejaksaan Tinggi di Kalimantan.

“Kami sudah perintahkan jajaran dibawah untuk menindaklanjuti kesepakatan ini,” ia menegaskan.

Sepanjang tahun 2017 ini, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menyelesaikan 158 surat kuasa khusus piutang iuran sebesar Rp 9 miliar. Besaran piutang iuran ini akhirnya tertagih saat ada kerjasama dengan kejaksaan.

“Masih ada banyak perusahaan lainnya yang belum melunasi kewajibannya,” sebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Heru Prayitno.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan mobile guna menerima pelaporan segala bentuk pelanggaran masalah ketenagakerjaan. Masyarakat secara langsung melaporkan berbagai kejanggalan piutang iuran sudah disetorkan perusahaan perusahaan.

Berita terkait

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

24 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

25 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

25 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

27 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

35 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.

Baca Selengkapnya

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

44 hari lalu

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

44 hari lalu

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.

Baca Selengkapnya

Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

56 hari lalu

Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kahitna, Yovie & Nuno, HiVi, dan musisi anggota Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya