TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket. Dengan demikian, pengusaha retail wajib memindahkan bir dan minuman sejenisnya dari toko mereka mulai April 2015.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan larangan ini. Sebab, kata dia, di daerah-daerah wisata seperti Bali banyak turis asing yang mencari minuman keras sejenis bir di minimarket. "Peritel pun mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing," kata Tutum kepada Tempo, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Rachmat Gobel Larang Penjualan Bir di Minimarket.)
Menurut Tutum, pemerintah sebaiknya mengembalikan aturan perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. "Karena karakteristik setiap daerah berbeda," ujarnya. Tutum mengaku lebih setuju pada aturan lama yang tidak melarang, namun memperketat peredaran minuman beralkohol.
Dalam peraturan yang lama ini, minimarket dan pengecer masih diperbolehkan menjual minuman alkohol tipe A dengan syarat wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Selain itu, minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun. Caranya, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang diteken pada 16 Januari 2015 ini kemungkinan berlaku pada 30 Januari 2015. Aturan ini diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
Widodo mengatakan pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Jika dihitung sejak beleid diteken, maka maka pengusaha memiliki waktu hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol. "Tapi saat ini kami masih menunggu prosesnya selesai," katanya kepada Tempo. (Baca: April, Minimarket Tak Lagi Jual Bir.)
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar