TEMPO Interaktif, Jakarta: Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan anggota bursa terhadap PT Masterpiece Futures. Pembekuan itu terhitung mulai 3 Maret 2009.
Direktur Utama Bursa Hasan Zein Mahmud menuturkan, Masterpiece dianggap telah menyalahgunakan dana nasabah di rekening terpisah sehingga menyebabkan terjadinya defisit saldo di Kliring Berjangka Indonesia.
"Akibatnya, nasabah tidak dapat menarik dananya," kata dia dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa (3/3)
Masterpiece juga tidak mendaftarkan seluruh transaksi ke Bursa sejak 13 Agustus 2008 dan pihak Masterpiece dalam hal ini telah bertindak sebagai lawan transaksi nasabahnya.
Bursa pun melihat Masterpiece tidak memenuhi ketentuan mengenai wakil pialang. Sebab, dari ketiga wakil pialang Masterpiece yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, tidak satu pun yang menjabat sebagai anggota direksi.
Persoalan lainnya adalah konflik antarpemegang saham Masterpiece, yang berdampak terhadap operasionalisasi perusahaan. Konflik itu akhirnya membuat Masterpiece tidak lagi beroperasi layaknya pialang berjangka dan tidak dapat memfasilitasi penyampaian amanat dari nasabahnya.
Bursa, kata Hasan, memberi batas waktu sampai 3 April 2009 kepada Masterpiece untuk memperbaiki kesalahannya. "Nasabah juga diimbau terus memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing," ujarnya.
EFRI RITONGA!-- /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} pre {margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Courier New"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->