TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan Sarjito mengatakan akan mendalami dahulu informasi perihal dugaan jual-beli peringkat efek. Perusahaan yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin, tergantung tingkat kesalahannya. “Sanksinya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 102,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 18 Juni 2014.
Untuk diketahui, Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald Andi Kasim menyatakan ada indikasi kuat terjadinya praktek jual-beli peringkat efek. Praktek itu bertujuan agar perusahaan mendapatkan rating tinggi sebelum menerbitkan obligasi. “Apa yang terjadi seperti rating shopping saja. Kompetisi ini sudah tidak sehat lagi,” ujarnya, Rabu, 18 Juni 2014. (Baca juga : Pasar Saham Stagnan, Obligasi Jadi Pilihan)
Pefindo adalah satu di antara tiga perusahaan pemeringkat efek di Indonesia. Dua lainnya adalah PT Fitch Ratings Indonesia dan PT ICRA Indonesia.
Menurut Ronald, salah satu indikasi bahwa telah terjadi praktek jual-beli peringkat efek muncul dari testimoni beberapa perwakilan korporasi. Korporasi itu mengaku mendapat jaminan peringkat yang baik dari salah satu lembaga pemeringkat. Testimoni itu disampaikan kepada lembaga pemeringkat lainnya yang kemudian diminta kesediaannya melakukan hal yang sama. Selain itu, terdapat perbedaan data kuantitatif atas peringkat sebuah perusahaan dari hasil pemeringkatan satu pihak dengan pihak lain. (Lihat juga : Pefindo Berikan Peringkat pada Tujuh Emiten)
Ronald mengaku sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan ihwal dugaan praktek jual-beli peringkat efek ini. Dia berharap OJK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Meski begitu, Ronald tidak bersedia menyebutkan identitas perusahaan pemeringkat efek yang memperjualbelikan peringkat.
FAIZ NASHRILLAH
Berita lain:
Per 1 Juli 2014, Tigerair Mandala Tak Beroperasi
Tigerair Siap Bantu Pengembalian Tiket Mandala
Pengamat: Tidak Logis, Anggaran Bocor Rp 7.200 T
Berita terkait
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaGanjar Sebut Investasi RI Terkendala Pungli dan Birokrasi yang Ribet
24 Oktober 2023
Calon presiden Ganjar Pranowo menyebut, investasi di Indonesia masih terkendala karena maraknya pungutan liar atau pungli dan birokrasi yang ribet.
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK
25 Juni 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.
Baca Selengkapnya