Kementerian Perdagangan Bantah Beri Kebebasan Pada Importir Produsen
Reporter
Editor
Senin, 11 Oktober 2010 16:38 WIB
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perdagangan membantah memberikan kebebasan impor kepada importir produsen. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, dengan peraturan Menteri Perdagangan yang baru, itu justru membatasi impor.
"Jadi, tidak betul kalau boleh mengimpor apa saja," kata Deddy di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.
Ia mencontohkan, jika ada perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki pabrik di negara lain. Perusahaan tersebutmenetapkan Indonesia sebagai produksi sabun di Indonesia dan produksi shampo di Malaysia. Dengan adanya peraturan ini, produsen bisa mengimpor shampo dari pabriknya yang berbasis di Malaysia. Dengan kemudahan impor tersebut akan menjaga perusahaan multinasional sehingga tetap mengembangkan investasinya di Indonesia.
Menteri Perdagangan tahun lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tetang ketentuan impor barang. Tujuannya untuk mengelompokkan angka pengenal importir. sehingga importir produsen tidak boleh mengimpor barang umum.
Peraturan itu tahun ini disempurnakan yang isinya antara lain mengizinkan importir produsen mengimpor barang jadi.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
7 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.