TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk. menyatakan telah mengantisipasi kartu kredit ataupun kartu debit digesek dua kali (double swipe) dalam tiap transaksi nontunai. "Kami bahkan sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register, jadi sudah langsung connected," kata Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Rabu, 6 September 2017.
Integrated cash register adalah sudah terintegrasi mesin kasir dan mesin electronic data capture (EDC). Alat itu memungkinkan kartu debit atau kredit tidak perlu digesek hingga dua kali dalam transaksi nontunai. Alat ini disediakan untuk merespons beleid tentang penggesekan ganda kartu nontunai yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.: 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Lebih jauh Baiquni menegaskan pihaknya sudah menjalankan aturan Bank Indonesia yang melarang dilakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai. "Kami sudah jalani apa yang diminta oleh BI. Kami melarang merchant yang bekerjasama dengan kami melakukan itu," ujarnya.
Dalam setiap transaksi, bank sentral hanya memperbolehkan kartu digesek sekali pada mesin electronic data capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk pada mesin kasir. Hal tersebut untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat pada stiker mesin EDC.
ANTARA