TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak mencabut lisensi penerbangan maskapai Qatar Airways. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pihaknya hanya akan mengalihkan penerbangan jamaah umrah asal Indonesia yang menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain.
Baca: Lisensi Qatar Airways di Indonesia Dicabut Sementara
"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan jamaah umrah asal Indonesia yang sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 7 Juni 2017.
Budi Karya menyebut pengalihan dilakukan sebagai imbas adanya masalah diplomatik antara Qatar dan negara-negara Arab. Akibat konflik itu, maskapai Qatar Airways ikut dilarang terbang ke negara-negara Arab tersebut. Untuk penerbangan dari dan ke Indonesia, Qatar Airways masih dapat mengangkut penumpang seperti biasa.
"Qatar Airways masih tetap dapat melayani penerbangan ke dan dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar," ujar Budi Karya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci menggunakan transportasi udara dari negara Qatar akan tetap beribadah dengan lancar. Ditjen Perhubungan Udara sudah mencarikan solusi dengan mengalihkan penerbangan ke maskapai lain yang bisa mengangkut jamaah tersebut ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman.
Agus juga mengimbau jamaah tetap tenang dan menjalankan ibadah dengan khusyuk. Selain itu, dia meminta para pengelola agen perjalanan haji dan umrah yang menggunakan maskapai Qatar Airways agar melapor sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya.
Baca: Krisis Arab Saudi-Qatar, Indonesia Cari Pengganti Qatar Airways
Menurut Agus, kebijakan ini akan diberlakukan hingga krisis politik di Timur Tengah selesai serta penerbangan dari dan ke daerah tersebut bisa dengan lancar dilaksanakan.
DEWI