TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada hari ini, Kamis, 16 Maret 2017, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2016. Rapat tersebut diantaranya menghasilkan pengukuhan Wakil Direktur Utama BNI yang baru serta kesepakatan penyetoran dividen.
Direktur BNI Herry Sidharta ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama menggantikan Suprajarto yang telah diberhentikan pasca diangkat sebagai Direktur Utama
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Rabu kemarin, 15 Maret 2017.
Baca: Aset BNI 2016 Tembus Rp 603 Triliun
Selanjutnya, RUPS juga menyetujui dan mengangkat Catur Budi Harto sebagai anggota direksi perseroan.
Hasil selanjutnya adalah menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk dividen
sebesar 35 persen dari laba bersih atau sebesar Rp 3,96 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Wakil Direktur Utama BNI, Herry Sidharta mengatakan khusus dividen bagian pemerintah atas kepemilikan saham 60 persen sebesar Rp 2,38 triliun
akan disetorkan ke rekening kas umum negara di Bank Indonesia.
"Direksi Perseroan akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen
tahun buku 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Herry, di Kantor Pusat BNI, di Sudirman, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Simak: Kredit Infrastruktur BNI Tahun Lalu Rp 86,3 Triliun
Kemudian sebesar 65 persen dari laba bersih atau Rp 7,370 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.
Herry berujar dalam RUPS juga disetujui laporan tahunan perseroan termasuk laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, serta laporan keuangan konsolidasi perseroan dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016.
"RUPS juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, untuk program Kementerian BUMN guna melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka," kata Herry.
Perseroan juga mengukuhkan pemberhentian Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai
komisaris terhitung sejak diangkat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 25 Oktober 2016 lalu.
Rapat juga memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Pradjoto sebagai wakil komisaris utama atau komisaris independen dan Anny Ratnawati sebagai anggota komisaris independen terhitung sejak ditutupnya RUPS hari ini.
Terakhir, RUPS menyetujui pengalihan penugasan Wahyu Kuncoro dari komisaris menjadi wakil komisaris utama serta menyetujui dan mengangkat Marwanto Harjowiryono sebagai anggota komisaris dan Ahmad Fikri Assegaf sebagai anggota komisaris independen.
Adapun masa berakhirnya jabatan anggota dewan komisaris yang diangkat itu adalah sampai dengan ditutupnya RUPS yang kelima sejak pengangkatan. Yaitu dengan catatan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
GHOIDA RAHMAH