TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V.) di Indonesia.
Baca: OJK Bidik 200 Lembaga Keuangan Mikro Terdaftar
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Senin, 6 Maret 2017, dikemukakan keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis, 23 Februari 2017, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.
Baca: Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus
Pencabutan izin usaha RBS N.V. dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada 1 November 2016. Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia.
Kantor Cabang RBS N.V. mulai beroperasi pada 1969 dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia. Sejak 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS N.V. dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc. Pada 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V.
Selama menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia, KCBA RBS N.V. merupakan bank yang dinilai patuh terhadap ketentuan. Sampai dengan akhir 2014, KC RBS N.V. selalu membukukan laba usaha, yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan.
Namun kondisi tersebut berbeda dengan bisnis grup RBS secara global yang masih mengalami kerugian, sehingga bisnis grup lebih difokuskan pada pasar domestik di Inggris (Bloomberg, 12 Januari 2015). Pada 26 Februari 2015, grup RBS mengumumkan penghentian bisnisnya di 25 negara, termasuk KC Indonesia, melalui siaran pers mengenai Annual Result for the Year Ended 31 December 2014 dalam situs www.rbs.com dan www.londonstocksexchange.com.
Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester kedua 2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya pada Desember 2015. Selanjutnya, secara bertahap KC RBS N.V. mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.
Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank Umum.
BISNIS.COM