TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tak bisa diatur-atur, termasuk oleh Freeport. Dia menyatakan posisi pemerintah soal permasalahan dengan Freeport sudah bagus.
Baca: Terbelit Izin Ekspor, Freeport Nyatakan Force Majeure
Luhut meminta Freeport melihat masalah ini sebagai urusan bisnis (business-to-business). "Ya, kalau tidak mau (pindah ke IUPK), ya sudah. Masak, kita diatur," ucap Luhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2017.
Baca: Bos Freeport 1960-2017: Ali Budiarjo Terlama Chappy Tercepat
Luhut berujar, Freeport hampir 50 tahun berinvestasi di Indonesia. Karena itu, dia meminta Freeport menghormati undang-undang yang ada di Indonesia. "Mereka juga tak memenuhi kewajiban membangun smelter dan divestasi 51 persen."
Baca Juga:
Pemerintah tak akan mundur, tutur Luhut, mengingat Freeport sudah puluhan tahun berbisnis di Indonesia. "Setelah 50 tahun, masak kita tak boleh menjadi (pemilik saham) mayoritas," kata Luhut.
Jika Freeport tetap bersikeras, ucap dia, pemerintah akan membiarkan kontrak perusahaan itu habis pada 2021. Pemerintah pun siap jika Freeport membawa masalah ini ke lembaga arbitrase internasional.
Soal rencana pengurangan tenaga kerja yang dilakukan Freeport, dia menuturkan langkah itu tak lazim untuk perusahaan internasional seperti Freeport. "Cara tak umum karena mem-blackmail dengan mau memberhentikan pekerja. Itu kan tak benar."
Menurut Luhut, urusan pekerja merupakan tanggung jawab Freeport. "Dia kejam (kalau) lay off," tutur Luhut.
DIKO OKTARA