TEMPO.CO, Boyolali - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Ihsanuddin mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur besarnya imbal hasil atau bunga investasi yang ditawarkan oleh suatu koperasi simpan pinjam (KSP).
“Kalau iming-iming pengembaliannya sampai 5 persen per bulan itu sudah tidak wajar,” kata Ihsanuddin saat ditemui Tempo usai acara pertemuan tahunan OJK dengan pelaku industri jasa keuangan 2017 di Pendopo Ageng Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis, 9 Februari 2017.
Baca Juga:
Ihsanuddin mengatakan, OJK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah instansi terkait sudah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah maraknya penawaran investasi ilegal alias investasi bodong. OJK juga telah melansir ratusan nama perusahaan investasi bodong di www.ojk.go.id.
Baca : Pengusutan Kasus Pandawa Group Dilimpahkan ke Polda
“Kalau ada penawaran yang meragukan, hotline 1000-500-655 bisa dihubungi. Tapi soal investasi bodong itu memang gampang-gampang susah,” kata Ihsanuddin.
Selain terhadap koperasi simpan pinjam yang menawarkan investasi bodong, dia juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai lembaga swadaya masyarakat yang mengklaim mampu membebaskan utang para debitur tanpa harus mengangsur, seperti LSM Swissindo.
Kendati menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan, Ihsanuddin berujar, OJK tidak memiliki kewenangan terhadap koperasi meski juga bergerak pada simpan pinjam. Sebab, koperasi adalah lembaga terpisah yang pertanggungjawabannya di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
“Undang-Undang koperasi itu regulatornya Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi kalau ada yang tertipu seperti Koperasi Pandawa dan lainnya, nasabah demonya ke OJK,” kata Ihsanuddin. Koperasi Pandawa yang dimaksud Ihsanuddin adalah Pandawa Mandiri Group.
Baca : Invetasi Bodong Pandawa Group, Nasabah Salahkan OJK
Seperti diberitakan, beberapa nasabah korban investasi bodong Pandawa Mandiri Group di Jakarta merasa dirugikan sejak OJK melakukan audit terhadap koperasi simpan pinjam tersebut. Menanggapi hal itu, Ihsanuddin agak meradang. “Kewenangan itu bukan di OJK. (Berita) Itu sudah diluruskan,” kata Ihsanuddin.
Secara terpisah, Kepala OJK Solo Laksono Dwionggo meminta kepala daerah di Solo Raya membantu OJK dan Bank Indonesia dalam memerangi renternir. “Selama ini masyarakat di pelosok dan pedagang di pasar tradisional banyak dilayani renternir. Maka itu ada Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang salah satu programnya adalah kredit melawan renternir,” kata Laksono.
DINDA LEO LISTY