Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Merger Berlaku untuk Semua Entitas Bisnis, Kecuali...

image-gnews
Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.
Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan nantinya aturan baru soal merger dan akuisisi berlaku untuk semua entitas bisnis. Bahkan termasuk mengatur badan usaha milik negara. 

"Seluruh entitas bisnis tunduk pada peraturan pemerintah tentang merger dan akuisisi," kata Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Namun Syarkawi menuturkan, untuk holding BUMN, ada pengecualian. Sebab, ini menyangkut kepentingan nasional dan ada payung hukum berupa peraturan presiden. "Karena itu, menjadi pengecualian dari proses UU Persaingan Usaha," ucapnya.

Baca Juga: Ketua KPPU: Ada Lima Poin Utama Revisi UU Persaingan Usaha

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan merger atau akuisisi itu bertujuan mencapai efisiensi. Meski terkadang, setelah perusahaan hasil merger atau akuisisi itu besar, menjadi tidak efisien. "Malah akhirnya jadi akan selesai (perusahaannya)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Syarkawi mengatakan KPPU mendorong peraturan merger digeser dari post-merger ke pre-merger. Saat ini perusahaan yang melakukan merger diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU sesaat setelah merger dilakukan.

Simak: Mario Teguh Tiba-tiba Melontarkan Permohonan Maaf

Alasannya, ucap Syarkawi, post-merger dianggap menyulitkan usaha karena identitas pelaku usaha sudah hilang, tapi ternyata di kemudian hari terbukti menyebabkan dampak ke pasar. Selain itu, post-merger tidak memberikan kepastian usaha.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

33 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

43 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

21 November 2023

Akuisisi merujuk pada proses pembelian mayoritas atau seluruh saham perusahaan untuk mengambil alih kontrol. Pahami tujuan, jenis, dan contohnya. Foto: Canva
Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

Akuisisi merujuk pada proses pembelian mayoritas atau seluruh saham perusahaan untuk mengambil alih kontrol. Pahami tujuan, jenis, dan contohnya.


Merger Maskapai Penerbangan, Selayang Pandang Manfaat dan Resiko Merger

2 September 2023

Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air. FOTO/pngwing.com
Merger Maskapai Penerbangan, Selayang Pandang Manfaat dan Resiko Merger

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan merger dilakukan sebagai upaya menekan biaya logistik.


Ragam Pernyataan Erick Thohir soal Rencana Merger BUMN Karya, Harap Masyarakat Tak Persepsi Buruk

26 Mei 2023

Ketua PSSI, Erick Thohir memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam konferensi pers konpers, Erick menyatakan bahwa Timnas Indonesia akan melakoni laga FIFA Match Day pada tanggal 14 Juni melawan Palestina di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya dan 19 Juni melawan Argentina di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ragam Pernyataan Erick Thohir soal Rencana Merger BUMN Karya, Harap Masyarakat Tak Persepsi Buruk

Soal rencana merger BUMN Karya, Menteri BUMN Erick Thohir sampaikan banyak hal.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).