TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan nantinya aturan baru soal merger dan akuisisi berlaku untuk semua entitas bisnis. Bahkan termasuk mengatur badan usaha milik negara.
"Seluruh entitas bisnis tunduk pada peraturan pemerintah tentang merger dan akuisisi," kata Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.
Namun Syarkawi menuturkan, untuk holding BUMN, ada pengecualian. Sebab, ini menyangkut kepentingan nasional dan ada payung hukum berupa peraturan presiden. "Karena itu, menjadi pengecualian dari proses UU Persaingan Usaha," ucapnya.
Baca Juga: Ketua KPPU: Ada Lima Poin Utama Revisi UU Persaingan Usaha
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan merger atau akuisisi itu bertujuan mencapai efisiensi. Meski terkadang, setelah perusahaan hasil merger atau akuisisi itu besar, menjadi tidak efisien. "Malah akhirnya jadi akan selesai (perusahaannya)."
Sebelumnya, Syarkawi mengatakan KPPU mendorong peraturan merger digeser dari post-merger ke pre-merger. Saat ini perusahaan yang melakukan merger diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU sesaat setelah merger dilakukan.
Simak: Mario Teguh Tiba-tiba Melontarkan Permohonan Maaf
Alasannya, ucap Syarkawi, post-merger dianggap menyulitkan usaha karena identitas pelaku usaha sudah hilang, tapi ternyata di kemudian hari terbukti menyebabkan dampak ke pasar. Selain itu, post-merger tidak memberikan kepastian usaha.
DIKO OKTARA