TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka pendampingan implementasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik sektor jasa keuangan. Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan kerja sama tersebut terkait dengan tanggung jawab OJK untuk memberikan regulasi terhadap modal dan perbankan, mengingat mereka harus mengawasi transaksi keuangan.
"Kami harus menjamin keyakinan bila transaksi bisa lebih baik dan dapat memberikan kenyamanan ke pasar, dan kami bisa melindungi masyarakat secara keseluruhan," kata Rahmat Waluyanto di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 30 September 2016.
Dengan kerja sama tersebut, nantinya Kemenkominfo akan memberikan pendampingan bagi OJK untuk menyiapkan sistem pengamanan berupa tanda tangan digital (digital signature) sebagai inovasi dalam memberikan keamanan bagi para nasabah industri keuangan.
"OJK memerlukan digital signature ini, karena yang kami awasi adalah transaksi keuangan yang banyak sekali. Jumlahnya hingga ratusan bahkan jutaan dengan melibatkan uang yang nilainya besar. Sehingga dengan adanya keamanan ini (digital signature) akan sangat bermanfaat," tutur Rahmat.
Rahmat menambahkan, penerapan digital signature akan dilakukan secara bertahap. Sebab mereka harus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada industri keuangan lainnya seperti perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank terlebih dahulu untuk kemudian menerapkannya kepada nasabah atau investor. "Nantinya akan diwajibkan untuk seluruh sektor jasa keuangan. Semua akan tunduk pada Undang-undang," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, seiring perkembangan digital ekonomi dan digital finance, saat ini penting untuk segera menerapkan digital signature,"Karena sekarang berkembang digital ekonomi finance, jadi bisa saja kegiatan di sektor perkebunan, perikanan, itu kan ada transaksi, ada fintech di situ," ujar dia.
DESTRIANITA