TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram mengatakan taksi online berhak menggunakan pelat hitam tanpa harus mengganti dengan pelat kuning. Penggunaan pelat hitam pada taksi online dibolehkan asal mereka tergabung dalam koperasi.
“Pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan pelat hitam,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2016.
Agus menegaskan bahwa pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan pelat nomornya pun bisa tetap hitam. Kecuali, ada koperasi yang telah memiliki armada taksi dan taksinya pun menggunakan pelat kuning.
“Armada ini tetap menggunakan pelat kuning,” kata Agus. Ia menambahkan termasuk juga kendaraan menggunakan pelat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Baca: Soal Legalitas Taksi Online, Ini Kata Menteri Budi Karya
Ada gelombang protes dari para pemilik taksi online perihal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Peraturan itu mewajibkan taksi online memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, hingga harus memiliki pool atau pangkalan.
Menurut Agus, jika taksi online dikelola oleh koperasi maka harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan. Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan sebaliknya.
Agus menambahkan pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi, bukan pekerja, sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. "Jika taksi tersebut aalah mobil pribadi milik anggota koperasi maka tetap harus memiliki STNK pribadi."
Agus menganalogikan kasus taksi online dengan hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Dia menyebutkan inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik. Sedangkan plasma adalah koperasi yang di dalamnya terdiri dari anggota. Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi. Sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, namun tetap atas nama pribadi. Namun apabila koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi.
Simak Pula: 11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes
Agus mendorong agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat anggaran dasar rumah tangga yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi di samping surat izin mengemudi.
Ihwal taksi online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pernah menyebutkan harus ada persamaan antara taksi online dan taksi konvensional dalam persoalan legalitas. Bentuk persamaan yang dimaksud antara lain kewajiban melakukan uji kir dan membayar pajak.
“Marilah kita memiliki cara memandang yang sama, merah-putih, bahwa equality itu menjadi syarat,” kata Budi di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa, 2 Agustus 2016. “Equality yang mendekati kesamaan meski masih beda harus dilakukan.”
Baca: Uang Tebusan dari Tax Amnesty Sentuh Rp 1 Triliun
Budi menambahkan, para pengusaha sudah semestinya mematuhi aturan yang berlaku, yaitu kewajiban melakukan uji kir dan membayar pajak. “Kalau sekarang tiba-tiba tidak bisa, jangan-jangan ada upaya yang memang sengaja tidak melakukan. Tolong sama-sama berpikir positif.”
DANANG FIRMANTO| ARDITO RAMADHAN