Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taksi Online Bisa Tetap Berpelat Hitam, Asal....

image-gnews
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram mengatakan taksi online berhak menggunakan pelat hitam tanpa harus mengganti dengan pelat kuning. Penggunaan pelat hitam pada taksi online dibolehkan asal mereka tergabung dalam koperasi.

“Pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan pelat hitam,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2016.

Agus menegaskan bahwa pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan pelat nomornya pun bisa tetap hitam. Kecuali, ada koperasi yang telah memiliki armada taksi dan taksinya pun menggunakan pelat kuning.

“Armada ini tetap menggunakan pelat kuning,” kata Agus.  Ia menambahkan termasuk juga kendaraan menggunakan pelat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Baca: Soal Legalitas Taksi Online, Ini Kata Menteri Budi Karya

Ada gelombang protes dari para pemilik taksi online perihal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Peraturan itu mewajibkan taksi online memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, hingga harus memiliki pool atau pangkalan.

Menurut Agus, jika taksi online dikelola oleh koperasi maka harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan. Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan sebaliknya.

Agus menambahkan pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi, bukan pekerja, sehingga, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. "Jika taksi tersebut aalah mobil pribadi milik anggota koperasi maka tetap harus memiliki STNK pribadi."

Agus menganalogikan kasus taksi online dengan hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Dia menyebutkan inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik. Sedangkan plasma adalah koperasi yang di dalamnya terdiri dari anggota. Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi. Sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, namun tetap atas nama pribadi. Namun apabila koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak Pula: 11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes

Agus mendorong agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat anggaran dasar rumah tangga yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi di samping surat izin mengemudi.

Ihwal taksi online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pernah menyebutkan harus ada persamaan antara taksi online dan taksi konvensional dalam persoalan legalitas.  Bentuk persamaan yang dimaksud antara lain kewajiban melakukan uji kir dan membayar pajak.

“Marilah kita memiliki cara memandang yang sama, merah-putih, bahwa equality itu menjadi syarat,” kata Budi di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa, 2 Agustus 2016. “Equality yang mendekati kesamaan meski masih beda harus dilakukan.”

Baca: Uang Tebusan dari Tax Amnesty Sentuh Rp 1 Triliun

Budi menambahkan, para pengusaha sudah semestinya mematuhi aturan yang berlaku, yaitu kewajiban melakukan uji kir dan membayar pajak. “Kalau sekarang tiba-tiba tidak bisa, jangan-jangan ada upaya yang memang sengaja tidak melakukan. Tolong sama-sama berpikir positif.”

DANANG FIRMANTO| ARDITO RAMADHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

4 hari lalu

KRL Jabodetabek . Foto: Canva
MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.


BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.


Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

6 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.


Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

11 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

18 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

23 hari lalu

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan dalam rangka merangkai konektivitas Nusantara melalui transportasi udara. TEMPO/Subekti.
Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.


8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

28 hari lalu

35-kosmo-kesemutan
8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.


Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

29 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan pada H-3 Lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta, Minggu, 7 April 2024. Pada H-3 Lebaran sudah lebih daru 13 ribu pemudik yang berangkat dari Terminal Kalideres. TEMPO/Fajar Januarta
Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.