TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi persoalan legalitas taksi berbasis aplikasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan harus ada persamaan antara taksi online dan taksi konvensional. Bentuk persamaan yang dimaksud antara lain kewajiban melakukan uji kir dan membayar pajak.
“Marilah kita memiliki cara memandang yang sama, merah-putih, bahwa equality itu menjadi syarat,” kata Budi di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa, 2 Agustus 2016. “Equality yang mendekati kesamaan meski masih beda harus dilakukan.”
Budi menambahkan, para pengusaha sudah semestinya mematuhi aturan yang berlaku, yaitu kewajiban melakukan uji kir dan membayar pajak. “Kalau sekarang tiba-tiba tidak bisa, jangan-jangan ada upaya yang memang sengaja tidak melakukan. Tolong sama-sama berpikir positif,” ucapnya.
Budi mengatakan Kementerian Perhubungan akan berdiskusi dengan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Kementerian harus mendukung taksi berbasis aplikasi karena telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. “Bagaimana kita dukung itu tanpa harus mematikan saudara yang lain,” kata mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini.
Sebelumnya, pada Senin, 1 Agustus 2016, Budi mengadakan pertemuan dengan perwakilan pengusaha Grab dan Uber. Budi mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk menginventarisasi peraturan-peraturan yang telah disepakati. “Dari fakta itu, ada beberapa syarat yang diminta regulator yang sudah disetujui tidak dapat dilanjutkan,” tuturnya.
Budi dipercaya menggantikan Ignasius Jonan, yang telah memimpin Kementerian Perhubungan sejak 2014. Sebelumnya, Jonan sempat membuat keputusan kontroversial dengan melarang kendaraan umum berbasis Internet untuk beroperasi.
ARDITO RAMADHAN