TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan surat edaran mengenai biaya transaksi di pasar modal dalam rangka penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).
Sebelumnya, biaya transaksi di Bursa Efek ditetapkan sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi. "Terkait dengan pengampunan pajak, Bursa memberikan keringanan transaksi hingga 45 persen," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Nicky Hogan di Gedung BEI, Selasa, 23 Agustus 2016.
Biaya transaksi terkait tax amnesty diatur dalam Surat Edaran bernomor SE-0002/BEU/08-2016. Surat edaran itu mengatur penghitungan biaya transaksi bursa, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa di pasar negosiasi.
Adapun besaran keringanan biaya transaksi diatur sebagai berikut. Untuk nilai transaksi kurang dari Rp 500 miliar, Bursa akan memberikan diskon 20 persen dari biaya transaksi (0,03 persen). Untuk nilai transaksi antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, diberikan diskon 30 persen dari biaya transaksi. Adapun untuk nilai transaksi Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun diberikan diskon 35 persen dari biaya transaksi.
Baca Juga: Ketua DPR: Sosialisasi Tax Amnesty Kurang Gencar
Ketentuan juga berlaku untuk nilai transaksi Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun dengan diskon lebih besar, yakni 45 persen. Sedangkan bagi investor yang melakukan transaksi senilai di atas Rp 5 triliun, juga akan diberikan diskon. “Nanti ada diskonnya, sesuai dengan kebijakan direksi BEI,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Alpino Kianjaya.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi investor yang ingin mendapatkan keringanan itu. Salah satu persyaratan itu nilai transaksi atas satu efek bersifat ekuitas yang sama, baik untuk sisi pembeli maupun sisi penjual. Selain itu, transaksi dilakukan atas efek yang bersifat ekuitas khusus untuk pengalihan kepemilikan efek bersifat ekuitas (crossing saham) dalam rangka pengampunan pajak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Alpino menyebutkan, investor juga harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada BEI. Dalam surat permohonan itu wajib dilampirkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diperoleh investor dari Dirjen Pajak. “Bila tidak dilampirkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, besaran keringanan biaya transaksi tetap mengacu pada ketentuan sekarang.”
Simak: Tax Amnesty, 7 Negara Ini Tempat WNI Simpan Hartanya
Pada aturan sebelumnya, diskon diberikan untuk nilai transaksi sebesar Rp 250 miliar hingga lebih dari Rp 3 triliun. Ketentuannya adalah bagi nilai transaksi Rp 250 miliar hingga Rp 500 miliar, diberikan diskon 10 persen. Lebih dari Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, mendapat diskon 15 persen. Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 triliun sampai Rp 3 triliun, diskon 20 persen, dan untuk nilai transaksi lebih dari Rp 3 triliun mendapat diskon 25 persen.
Alpino menambahkan, ketentuan amnesti pajak itu juga hanya berlaku hingga periode pertama pemberlakuan pengampunan pajak berakhir, yakni pada 30 September 2016.
DESTRIANITA