TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menyayangkan kurang suksesnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mensosialisasi program amnesti pajak. "Saya pandang kurang berhasil, kurang gencar, dan kurang menyebar ke seluruh lapisan pengusaha, baik yang kecil, menengah, maupun besar," katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.
Ade mengatakan sosialisasi yang kurang berhasil tersebut membuat wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti kurang memiliki kesadaran. "Untuk itu, saya minta benar agar DJP kerja lebih keras lagi," katanya.
Politikus asal Golkar tersebut juga mengimbau pengusaha tak melewati kesempatan tersebut. Pasalnya, amnesti pajak hanya berlangsung hingga Maret 2016. Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti akan terkena denda 200 persen saat telat melaporkan hartanya. "Negara sudah membuat undang-undang mengenai amnesti pajak, Saudara sudah diampuni lewat UU itu," tutur Ade.
Terkait dengan amnesti pajak, Ade mengatakan, pihaknya akan meminta Komisi XI segera menggelar rapat dengan pemerintah. "Kami, pimpinan, akan minta Komisi XI segera menggelar rapat dengan pemerintah untuk menindaklanjuti hal ini.”
Program amnesti pajak telah berjalan selama satu bulan. Jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang masuk pada Juli 2016 sebanyak 344 SPH. Jumlahnya meningkat pada minggu pertama dan kedua Agustus menjadi 951 dan 2.344 SPH. Pada minggu ketiga, hingga 20 Agustus 2016, jumlah SPH yang masuk sebanyak 3.257. Total SPH yang masuk hingga 22 Agustus 2016 sebanyak 7.874.
Uang tebusan pada Juli tercatat sebesar Rp 85 miliar. Jumlahnya selama minggu I, II, dan III Agustus masing-masing Rp 94 miliar, Rp 300 miliar, dan Rp 378 miliar. Hingga 22 Agustus 2016, uang tebusan yang masuk sebesar Rp 908,28 miliar.
Uang tebusan tersebut didominasi WP orang perorangan non-UMKM, yaitu Rp 703 miliar. Badan non-UMKM menyumbang Rp 143 miliar, orang perorangan UMKM Rp 58,4 miliar, dan badan UMKM Rp 2,98 miliar.
Rata-rata tebusan harian tumbuh dari Rp 8,5 miliar selama 10 hari kerja pada Juli. Jumlahnya meningkat pada minggu pertama dan kedua Agustus menjadi Rp 18,8 miliar dan Rp 60 miliar. Sedangkan, selama empat hari kerja pada minggu ketiga Agustus, rata-rata tebusan harian mencapai Rp 94,5 miliar.
Hingga 22 Agustus 2016, jumlah harta keseluruhan yang dilaporkan dalam amnesti pajak sebesar Rp 44,9 triliun. Deklarasi dari dalam negeri mendominasi dengan sumbangan Rp 37,6 triliun. Sisanya berasal dari deklarasi luar negeri sebesar Rp 5,83 triliun. Sedangkan dana repatriasi hanya Rp 1,48 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi peningkatan dalam program amnesti pajak baru akan terjadi pada September 2016. “Rate-nya masih rendah dan masih banyak yang ingin selesaikan legal-nya agar comply dengan amnesti pajak,” katanya di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
VINDRY FLORENTIN