TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan meluncurkan sukuk tabungan pada hari ini, 19 Agustus 2016.
Sukuk tabungan merupakan salah satu instrumen investasi baru yang ditujukan khusus bagi individu atau perseorangan. Sukuk dengan seri ST-001 ini diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, masa penawaran sukuk tabungan ini akan digelar pada 22 Agustus-2 September 2016. Sukuk tabungan ini akan diterbitkan pada 7 September dan jatuh tempo pada 7 September 2018.
Robert mengatakan sukuk tabungan ini lebih terjangkau oleh masyarakat dibandingkan dengan sukuk retail. "Jumlah minimum pembelian Rp 2 juta. Kalau sukuk retail, Rp 5 juta. Adapun jumlah maksimum pembelian sukuk tabungan ini adalah Rp 5 miliar," ujar Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Menurut Robert, dengan minimum pembelian hanya Rp 2 juta tersebut, sukuk tabungan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk berinvestasi. Selain itu, menurut dia, sukuk tabungan juga menjadi salah satu sarana inklusi keuangan yang ingin dicapai oleh pemerintah.
Robert berujar, imbalan sukuk tabungan ini bersifat tetap. Dia berujar, imbalan sukuk tabungan tersebut mencapai 6,9 persen per tahun yang dibayar setiap bulannya. "Diharapkan, imbalan ini cukup menarik di tengah tren penurunan suku bunga yang terjadi di dunia," tutur Robert.
Menurut Robert, masyarakat dapat membeli sukuk tabungan seri ST-001 tersebut di 26 agen penjual. Agen-agen tersebut, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, BNI, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, dan BRI Syariah.
Selain itu, ada pula agen-agen lain yang juga ditunjuk pemerintah, seperti OCBC NISP, HSBC, CIMB Niaga, Bank Central Asia, Bank Permata, Bank Panin, Maybank Indonesia, ANZ Indonesia, DBS Indonesia, Standard Chartered Bank, Citibank, Bank Danamon Indonesia, serta Bank Mega.
ANGELINA ANJAR SAWITRI