TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kini Indonesia sudah membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor asing untuk berinvestasi di sektor pengolahan ikan. Namun, untuk sektor perikanan tangkap, Susi menegaskan tak dibuka untuk investasi asing.
"Silakan asing masuk investasi di pengolahan, pemasaran, dan teknologi," kata Susi saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2016.
Susi melanjutkan investasi yang dilakukan oleh pihak asing di sektor pengolahan bisa sampai penguasaan 100 persen. Namun Susi menegaskan bahwa hal itu hanya berlaku untuk pengolahan, bukan untuk sektor perikanan tangkap.
Susi menuturkan, sejak Mei 2016, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang memasukkan sektor perikanan tangkap di daftar negatif investasi. "Ini komitmen Presiden yang peduli akan sektor perikanan."
Bagi Susi, awal dari persoalan perikanan Indonesia adalah karena dulunya investor asing boleh menguasai 100 persen sektor perikanan tangkap. Ketika mulai bertugas menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, ia mengusulkan agar perikanan tangkap dimasukkan ke daftar negatif investasi.
Sektor perikanan tangkap sangatlah penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan ikan Indonesia. Susi mengungkapkan hal itu sudah disadari negara-negara lain, karena itu mereka mulai menjaga kelestarian perikanan mereka masing-masing. "Masa depan itu bukan 5-10 tahun, tapi generasi ke generasi."
Susi menjelaskan, hal ini bukan berarti dirinya anti-investasi asing. Namun ia hanya menginginkan sumber daya perikanan diperuntukkan bagi nelayan dan pengusaha dalam negeri saja. "Saya ingin mempertaruhkan semuanya untuk kebangkitan perikanan Indonesia."
DIKO OKTARA