TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengklaim kebutuhan masyarakat yang tinggi akan jeroan membuat pihaknya membuka keran impor organ sapi tersebut. Padahal, sebelumnya, impor jeroan dilarang dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sempat menyatakan jeroan adalah pakan untuk hewan peliharaan.
Namun kini Kementerian mencabut larangan impor jeroan. “Undang-undang kami, kan, sifatnya berdasarkan kebutuhan,” ucap Direktur Pengolah dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani saat ditemui di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.
Menurut Fini, peraturan itu kini disesuaikan dengan kondisi yang ada. Ia berdalih jeroan memang sudah lama dikonsumsi masyarakat Indonesia. Saat mengimpor sapi utuh, di dalamnya juga terdapat jeroan. Dengan begitu, tak ada bedanya jika ada aturan impor jeroan secara khusus.
Baca Juga: Aturan Teknis Soal Impor Daging Jeroan Segera Terbit
Terlebih, Fini menambahkan, banyak makanan khas Indonesia yang menggunakan bahan baku yang berasal dari organ sapi. “Kuliner Nusantara, kan, juga pakai jeroan, misalnya keripik paru. Para pedagangnya mengaku kehabisan bahan baku.” Itu sebabnya, Kementerian membuka lagi keran impor jeroan.
Impor jeroan diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya ke dalam wilayah NKRI menggantikan Permentan No. 58/Permentan/PK.210/11/2015. Meski Kementerian Pertanian sudah membolehkan, realisasi impor jeroan masih urung dilakukan.
Berita Menarik: Gubernur BI Datangi Kantor Menko Darmin Malam Hari, Ada Apa?
Alasannya, kata Fini, peraturan tersebut baru dikeluarkan dan sosialisasi baru akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Ditambah lagi, importir juga memerlukan waktu untuk mengajukan permohonan impor. “Ada persyaratan rekomendasi teknis yang harus dipenuhi.”
Terkait dengan importir, Fini mengatakan belum diketahui berapa total importir. Semua importir tengah dalam proses pengajuan izin. Namun, Fini menekankan, walaupun ada izin impor jeroan, tak semua organ boleh dijual di dalam negeri. Jeroan yang boleh dijual hanya hati, jantung, dan paru-paru.
BAGUS PRASETIYO