TEMPO.CO, Jakarta - Pasal yang akan menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat tidaklah banyak. "Perkiraan saya, hanya 3-4 pasal yang akan jadi bahan diskusi," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro setelah memberikan pidatonya dalam Kongres Dunia Association Cambiste Internationale-Financial Market Association di Hotel Ritz-Charlton, Jakarta Selatan, Jumat, 29 April 2016.
Saat ditanya lebih jauh soal pasal-pasal apa saja yang akan menjadi perdebatan, Bambang enggan berkomentar. Dalam kesempatan ini, Bambang juga menegaskan bahwa pasal repatriasi dana bukanlah suatu kewajiban. "Enggak akan (diubah), di mana-mana selalu jadi opsi," katanya.
Bambang pun optimistis pembahasan RUU Tax Amnesty akan selesai pada akhir Mei mendatang. Momen ini juga dinilai tepat bagi munculnya instrumen-instrumen investasi yang baru. "Ini saat yang baik. Ada inflow, harus ada instrumen investasi yang bervariasi. Ini paling cocok waktunya," ucapnya.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Namun pembahasan RUU tersebut diprediksi akan molor dari rencana. Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit meyakini pembahasan RUU itu baru bisa rampung pada Mei mendatang.
Presiden Joko Widodo pun mengatakan sudah menyiapkan skema lain jika pembahasan RUU yang diyakini akan mengembalikan aset di luar negeri itu bersama DPR mentok. Salah satu kebijakan yang akan diambil Jokowi adalah menerbitkan peraturan pemerintah. Beleid tersebut nantinya akan terkait dengan deklarasi pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI