Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Thomas Lembong Akan Revisi Peraturan Impor  

image-gnews
Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 26 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 26 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 (Permendag) tentang Ketentuan Impor. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya pemberlakuan peraturan tersebut ditunda dari 1 November 2015 menjadi 1 Januari 2016.

Alasan Lembong, Permendag tersebut tidak disiapkan dengan baik dan banyak ketentuan yang ternyata sulit diterapkan di lapangan. "Memang waktu kita keluarkan Permendag untuk penerapan deregulasi paket I kan cepat sekali prosesnya, ada efek tertentu yang secara operasional sulit," ujarnya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Poin utama yang akan direvisi dari Permendag Nomor 87 Tahun 2015 ialah ketentuan yang melarang industri dalam negeri (importir produsen) mengimpor barang jadi. Padahal sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), kadang-kadang pelaku industri di dalam negeri harus mengimpor barang jadi untuk tes pasar. 

Bila pemegang API-P dilarang mengimpor barang jadi dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015, pemegang API-Umum (importir umum) justru dipermudah mengimpor barang jadi. Hal ini dinilai bakal mendorong para pelaku usaha di dalam negeri untuk menjadi importir saja, tidak berinvestasi mendirikan pabrik. 

Karena itu, dalam aturan hasil revisi nant,i pemegang API-P bakal tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi untuk tes pasar meski waktunya akan dibatasi.‎ "Kita sedang menyiapkan Permendag yang baru membenahi khusus aspek operasional untuk importir produsen supaya dia masih bisa mengimpor barang jadi juga," ucap Lembong.

‎Sedangkan ketentuan dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 yang menghapus persyaratan dokumen importir terdaftar (IT) untuk tujuh produk tertentu akan tetap dipertahankan. Alasannya, banyak produk ekspor Indonesia membutuhkan bahan baku atau barang modal yang harus diimpor. "Secara umum kita mau menyederhanakan semua perizinan, mengefisienkan persyaratan. Untuk memperlancar ekspor ya dengan sendirinya aturan impor harus lebih sederhana," tuturnya.

Menurut Lembong, revisi Permendag nomor 87 tahun 2015 ini akan diterbitkan sebelum 1 Januari 2016. Namun jika tenggat waktu tersebut terlewati, jajarannya akan membuat masa transisi hingga aturan impor hasil revisi rampung.‎ "Kami lihat dulu apakah perlu diberi tambahan waktu transisi atau masih bisa kita terbitkan Permendag baru segera," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 ini, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai IT produk tertentu. Produk tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, makanan dan minuman, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut hanya perlu angka pengenal importir umum (API-U).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, produk kosmetik dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Dengan begitu, kosmetik impor bisa langsung masuk tanpa perlu diverifikasi dulu. "Peraturan liberal ini bisa sangat merugikan industri kosmetik di dalam negeri. Sebelum sempat berlaku, peraturan ini harus segera diubah," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K. Wardani saat dihubungi.‎

Aturan ini dinilai terlalu liberal oleh para pelaku usaha di sektor-sektor industri yang ketentuan diperlonggar. Pengusaha tersebut terdiri atas Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), hingga Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI).

Ketua Harian APIKI Adi Surya menyoroti pembukaan lebih banyak pelabuhan untuk memberi kemudahan impor produk olahan ikan, yang diberikan melalui aturan ini, akan merugikan industri pengolahan ikan dalam negeri. 

Dalam peraturan yang akan direvisi, pelabuhan masuk untuk impor produk tertentu, di antaranya untuk pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta, Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung.

Sedangkan untuk pelabuhan darat ialah Cikarang Dry Port di Bekasi. Untuk pelabuhan udara ialah Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin. Dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, sebelumnya pintu masuk pelabuhan barang impor tertentu lebih sedikit. Kalau produk makanan, terutama perikanan dari Filipina dan Australia, bisa langsung masuk ke Sulawesi dan Papua, sementara perusahaan pengolahan kita baru ada di Jawa. Habis kita,” tuturnya.



PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

40 menit lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

2 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

19 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

1 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

2 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

3 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

4 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.