Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Thomas Lembong Akan Revisi Peraturan Impor  

image-gnews
Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 26 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 26 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 (Permendag) tentang Ketentuan Impor. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya pemberlakuan peraturan tersebut ditunda dari 1 November 2015 menjadi 1 Januari 2016.

Alasan Lembong, Permendag tersebut tidak disiapkan dengan baik dan banyak ketentuan yang ternyata sulit diterapkan di lapangan. "Memang waktu kita keluarkan Permendag untuk penerapan deregulasi paket I kan cepat sekali prosesnya, ada efek tertentu yang secara operasional sulit," ujarnya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Poin utama yang akan direvisi dari Permendag Nomor 87 Tahun 2015 ialah ketentuan yang melarang industri dalam negeri (importir produsen) mengimpor barang jadi. Padahal sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), kadang-kadang pelaku industri di dalam negeri harus mengimpor barang jadi untuk tes pasar. 

Bila pemegang API-P dilarang mengimpor barang jadi dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015, pemegang API-Umum (importir umum) justru dipermudah mengimpor barang jadi. Hal ini dinilai bakal mendorong para pelaku usaha di dalam negeri untuk menjadi importir saja, tidak berinvestasi mendirikan pabrik. 

Karena itu, dalam aturan hasil revisi nant,i pemegang API-P bakal tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi untuk tes pasar meski waktunya akan dibatasi.‎ "Kita sedang menyiapkan Permendag yang baru membenahi khusus aspek operasional untuk importir produsen supaya dia masih bisa mengimpor barang jadi juga," ucap Lembong.

‎Sedangkan ketentuan dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 yang menghapus persyaratan dokumen importir terdaftar (IT) untuk tujuh produk tertentu akan tetap dipertahankan. Alasannya, banyak produk ekspor Indonesia membutuhkan bahan baku atau barang modal yang harus diimpor. "Secara umum kita mau menyederhanakan semua perizinan, mengefisienkan persyaratan. Untuk memperlancar ekspor ya dengan sendirinya aturan impor harus lebih sederhana," tuturnya.

Menurut Lembong, revisi Permendag nomor 87 tahun 2015 ini akan diterbitkan sebelum 1 Januari 2016. Namun jika tenggat waktu tersebut terlewati, jajarannya akan membuat masa transisi hingga aturan impor hasil revisi rampung.‎ "Kami lihat dulu apakah perlu diberi tambahan waktu transisi atau masih bisa kita terbitkan Permendag baru segera," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 ini, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai IT produk tertentu. Produk tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, makanan dan minuman, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut hanya perlu angka pengenal importir umum (API-U).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, produk kosmetik dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Dengan begitu, kosmetik impor bisa langsung masuk tanpa perlu diverifikasi dulu. "Peraturan liberal ini bisa sangat merugikan industri kosmetik di dalam negeri. Sebelum sempat berlaku, peraturan ini harus segera diubah," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K. Wardani saat dihubungi.‎

Aturan ini dinilai terlalu liberal oleh para pelaku usaha di sektor-sektor industri yang ketentuan diperlonggar. Pengusaha tersebut terdiri atas Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), hingga Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI).

Ketua Harian APIKI Adi Surya menyoroti pembukaan lebih banyak pelabuhan untuk memberi kemudahan impor produk olahan ikan, yang diberikan melalui aturan ini, akan merugikan industri pengolahan ikan dalam negeri. 

Dalam peraturan yang akan direvisi, pelabuhan masuk untuk impor produk tertentu, di antaranya untuk pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta, Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung.

Sedangkan untuk pelabuhan darat ialah Cikarang Dry Port di Bekasi. Untuk pelabuhan udara ialah Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin. Dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, sebelumnya pintu masuk pelabuhan barang impor tertentu lebih sedikit. Kalau produk makanan, terutama perikanan dari Filipina dan Australia, bisa langsung masuk ke Sulawesi dan Papua, sementara perusahaan pengolahan kita baru ada di Jawa. Habis kita,” tuturnya.



PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

17 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.


Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

21 jam lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.


Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

22 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.


Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

1 hari lalu

Pengusaha Keberatan atas Pembatasan Produk Impor
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.


Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

1 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.


Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membayarkan belanjaan warga di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.


Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

2 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.


Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

3 hari lalu

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo di Pelabuhan Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan-Bangka Belitung mendapatkan pasokan beras impor sebanyak 42.000 ton beras dari Thailand, Vietnam, Myanmar yang akan didistribusikan ke dua provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai cadangan beras pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.