TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 (Permendag) tentang Ketentuan Impor. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya pemberlakuan peraturan tersebut ditunda dari 1 November 2015 menjadi 1 Januari 2016.
Alasan Lembong, Permendag tersebut tidak disiapkan dengan baik dan banyak ketentuan yang ternyata sulit diterapkan di lapangan. "Memang waktu kita keluarkan Permendag untuk penerapan deregulasi paket I kan cepat sekali prosesnya, ada efek tertentu yang secara operasional sulit," ujarnya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.
Poin utama yang akan direvisi dari Permendag Nomor 87 Tahun 2015 ialah ketentuan yang melarang industri dalam negeri (importir produsen) mengimpor barang jadi. Padahal sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), kadang-kadang pelaku industri di dalam negeri harus mengimpor barang jadi untuk tes pasar.
Bila pemegang API-P dilarang mengimpor barang jadi dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015, pemegang API-Umum (importir umum) justru dipermudah mengimpor barang jadi. Hal ini dinilai bakal mendorong para pelaku usaha di dalam negeri untuk menjadi importir saja, tidak berinvestasi mendirikan pabrik.
Karena itu, dalam aturan hasil revisi nant,i pemegang API-P bakal tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi untuk tes pasar meski waktunya akan dibatasi. "Kita sedang menyiapkan Permendag yang baru membenahi khusus aspek operasional untuk importir produsen supaya dia masih bisa mengimpor barang jadi juga," ucap Lembong.
Sedangkan ketentuan dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 yang menghapus persyaratan dokumen importir terdaftar (IT) untuk tujuh produk tertentu akan tetap dipertahankan. Alasannya, banyak produk ekspor Indonesia membutuhkan bahan baku atau barang modal yang harus diimpor. "Secara umum kita mau menyederhanakan semua perizinan, mengefisienkan persyaratan. Untuk memperlancar ekspor ya dengan sendirinya aturan impor harus lebih sederhana," tuturnya.
Menurut Lembong, revisi Permendag nomor 87 tahun 2015 ini akan diterbitkan sebelum 1 Januari 2016. Namun jika tenggat waktu tersebut terlewati, jajarannya akan membuat masa transisi hingga aturan impor hasil revisi rampung. "Kami lihat dulu apakah perlu diberi tambahan waktu transisi atau masih bisa kita terbitkan Permendag baru segera," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 ini, Lembong menghapus ketentuan penetapan sebagai IT produk tertentu. Produk tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, makanan dan minuman, obat tradisional, elektronik, alas kaki, dan mainan anak. Dengan begitu, impor produk-produk tersebut hanya perlu angka pengenal importir umum (API-U).
Selain itu, produk kosmetik dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Dengan begitu, kosmetik impor bisa langsung masuk tanpa perlu diverifikasi dulu. "Peraturan liberal ini bisa sangat merugikan industri kosmetik di dalam negeri. Sebelum sempat berlaku, peraturan ini harus segera diubah," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI) Putri K. Wardani saat dihubungi.
Aturan ini dinilai terlalu liberal oleh para pelaku usaha di sektor-sektor industri yang ketentuan diperlonggar. Pengusaha tersebut terdiri atas Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), hingga Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI).
Ketua Harian APIKI Adi Surya menyoroti pembukaan lebih banyak pelabuhan untuk memberi kemudahan impor produk olahan ikan, yang diberikan melalui aturan ini, akan merugikan industri pengolahan ikan dalam negeri.
Dalam peraturan yang akan direvisi, pelabuhan masuk untuk impor produk tertentu, di antaranya untuk pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta, Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, dan Bitung.
Sedangkan untuk pelabuhan darat ialah Cikarang Dry Port di Bekasi. Untuk pelabuhan udara ialah Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin. Dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, sebelumnya pintu masuk pelabuhan barang impor tertentu lebih sedikit. Kalau produk makanan, terutama perikanan dari Filipina dan Australia, bisa langsung masuk ke Sulawesi dan Papua, sementara perusahaan pengolahan kita baru ada di Jawa. Habis kita,” tuturnya.
PINGIT ARIA