TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah lama mengendus dugaan adanya kartel daging sapi ini.
Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama KPPU, Mohammad Reza, kasus ini sebenarnya menjadi sesuatu yang sudah lama dipelajari KPPU. KPPU telah mempelajarinya sejak 2013-2014.
KPPU juga telah mengawasi perkembangan tentang kegiatan kartel daging ini, terutama daging sapi impor dan sapi lokal. "Memang dalam perkembangan itu tidak mudah menemukan orang yang mau bicara dan dokumen yang menunjukan adanya kartel," kata Reza di kantor KPPU, Kamis, 13 Agustus 2015.
KPPU sedang menginvestigasi dugaan adanya kartel daging sapi. Lembaga ini menduga ada upaya menahan pasokan dalam kasus langkanya daging sapi.
"Kami temukan ada dugaan yang cukup kuat ada upaya menahan pasokan," ujar Reza.
Namun sejauh ini, menurut Reza, pihaknya belum mendapat gambaran secara detail siapa penahan pasokan daging tersebut. "Kami belum mendapat gambaran siapa, apakah dari importir atau feedlotter. Tapi kami memang melihat ada upaya menahan pasokan," katanya.
Investigasi yang dilakukan KPPU, menurut Reza, adalah meminta keterangan dari empat rangkaian dalam pasokan daging sapi. Mereka adalah importir, feedlotter, rumah potong hewan, dan pedagang.
AMIRULLAH