TEMPO.CO, Jakarta - Tak ada yang menyangka perusahaan raksasa operator seluler Telkomsel diputus pailit. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2012.
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) diputus pailit lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban kepada rekanan, PT Prima Jaya Informatika, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian yang disepakati kedua pihak.
Kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya, mengatakan, nilai perjanjian yang diingkari Telkomsel sebesar Rp 400 miliar. "Nilai itu untuk penyediaan voucher isi ulang dan perdana Telkomsel selama dua tahun," kata Kanta, Jumat, 14 September 2012.
Kanta menjelaskan, meski nilai perjanjiannya Rp 400 miliar, itu hanyalah nilai maksimal purchase order (pemesanan). Prima bisa melakukan purchase order voucher di bawah angka perjanjian dengan minimal pemesanan per tahun sebesar Rp 120 juta.
Nah, kasus yang dilayangkan PT Prima ke pengadilan niaga ini terkait dengan pemesanan voucher tanggal 20 dan 21 Juni 2012. Kanta mengatakan, saat itu, PT Prima mengirimkan dua surat pemesanan voucher kepada Telkomsel senilai Rp 5,6 miliar.
Baca Juga:
Dua pesanan itu tak kunjung dipenuhi Telkomsel dengan alasan proses order hanya bisa dilakukan seizin direksi. "Namun klausul seizin direksi ini tidak ada dalam perjanjian kerja sama yang sudah disepakati pada tahun 2011," ujar Kanta.
Menanggapi putusan pailit tersebut, juru bicara Telkomsel, Ricardo Indra, mengatakan, perusahaan segera mengajukan kasasi. "Kami terlebih dahulu akan mempelajari putusannya," ujarnya.
ISTMAN MP
Berita terpopuler lainnya:
Telkomsel Dinyatakan Pailit
Diputus Pailit, Telkomsel Ajukan Kasasi
Penggugat Tak Sampai Hati Telkomsel Dipailitkan