TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi mengatakan selama ini sektor kelapa sawit, kakao dan karet belum dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2008. Di dalam PP itu diatur tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha-usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu.
Menurut Benny, semalam Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan sudah sepakat mendukung ketiga sub sektor itu, termasuk industri produk turunannya agar masuk ke dalam revisi. "Beberapa peraturan di situ akan difokuskan untuk mendungkung langkah hilirisasi," katanya.
Selain insentif pajak dan non pajak, pemerintah juga akan membebankan disinsentif fiskal untuk ekspor produk-produk kelapa sawit. Disinsentif diberikan melalui penyesuaian bea keluar yang saat ini sudah disosialisasikan oleh pihak kementerian koordionator perekonomian. Selanjutnya soal penyesuaian bea keluar akan dibahas di badan kebijakan fiskal, kementerian keuangan.
Benny mengatakan kementeriannya bersama Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, juga sedang membahas pemberian tax holiday kepada industri pioner. Kebijakan ini sesuai dengan undang-undang nomor 25 tentang penanaman modal. "Saat ini masih pembahasan di internal dirjen pajak untuk sinkronisasi aspek hukumnya agar harmonis dengan undang-undang tentang pajak penghasilan," katanya.
Selain itu, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala menyatakan pemberian insentif industri sektor hilir mulai bisa diberlakukan tahun depan. "Pokoknya per satu Januari harus goal," katanya di Jakarta.
KARTIKA CHANDRA