TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah memberikan perkiraan 246 hari efektif untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Tapi terbuka kemungkinan lebih cepat. "Tadi justru diharapkan bisa lebih diperpendek," kataKepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto usai rapat koordinasi RUU Penggunaan Lahan untuk Kepentingan Umum di Kementerian Koordinator Perekonomian hari ini (19/8).
Pemberian batas waktu ini akan membuat semakin efektif proses pembebasan lahan. Dia mengatakan kalau tidak ada kesepakatan pengadaan akan maju ke proses peradilan. Ini berbeda dengan proses pembebasan yang selama ini berlangsung. “Kalau dulu contohnya kita pernah menentukan lokasi jalan tol pada 1985, sampai sekarang belum ada yang selesai, “ katanya.
Joyo mengatakan, dalam RUU Penggunaan Lahan, kelembagaan untuk pembebasan lahan ini akan dikonsolidasikan di BPN. Selama ini ada kesan siapa saja bisa melakukan pengadaaan tanah. “Nah sekarang ini dikonsolidasikan, yang sebagaimana negara-negara lain, pengadaan tanah itu jadi tanggung jawab lembaga pertanahan,” katanya.
Joyo tidak menolak bila dikatakan dalam RUU Pembebasan Lahan, posisi BPN menentukan terutama bila ada satu dua individu menolak pembebasan lahan. Dia mengatakan ide dasar RUU ini adalah mekanisme yang dulu tidak tepat dan tidak efektif sehingga akan disempurnakan. “Nah didalam konteks itu, nanti ada beberapa hal yang harus lahir dari keputusan BPN,” katanya.
Menurut Joyo, nantinya BPN yang akan menentukan proses pembebasan lahan. Adapun instansi sektor akan membuat perencanaan terlebih dulu sekaligus yang membutuhkan lahan akan menetapkan lokasi proyek. Tahapan ini nantinya melibatkan pemerintah daerah. “Setelah itu pengadaan tanah oleh BPN,” katanya.
Tentang mekanisme proses pembebasan lahan ini, akan diberikan penggantian sesuai dengan nilai tanah. "Ini prinsipnya pengadaan tanah yang efektif di negara demokrasi, jadi ada fairness, “ katanya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pengadaan lahan ini akan dilakukan dengan prosedur yang layak dan penggantian yang tidak merugikan rakyat. Formulanya segera diputuskan, mana yang paling adil buat rakyat, tapi tidak memberikan peluang bagi spekulan tanah.
Terkait formula land caping, Hidayat mengatakan hal itu tidak dibicarakan karena sudah dirombak. Land caping, ujarnya, terjadi karena harganya fluktuatif. Sedangkan nantinya harga dibuat pasti.
Hidayat mengatakan bila nanti diberi perlindungan hukum dan kepastian harga lahan, swastanya pun akan berani memebebaskan lahan.
IQBAL MUHTAROM