TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Penjaminan Simpanan telah menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 April 2009. Laporan keuangan tersebut sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dengan penilaian wajar tanpa pengecualian.
"Bukti dan tanda terimanya tertanggal 29 April sudah ada pada Lembaga,” ujar Sekretaris Lembaga Penjaminan Simanan Ahmad Fajarprana kepada Tempo, beberapa waktu lalu.
Ahmad mengatakan, laporan keuangan diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009, Agung Laksono, dan Ketua Komisi Keuangan Perbankan. Ketua komisi saat itu dijabat Ahmad Hafiz Zawawi. "Yang menandatangani (tanda terima laporan keuangan) adalah bagian sekretariat Komisi Keuangan," ungkapnya.
Dalam laporan keuangan Lembaga Penjaminan Simpanan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dicantumkan pengucuran dana kepada Bank Century sampai akhir 2008 sebesar Rp 4,9 triliun. Sedangkan penempatan dana sementara sampai Maret 2009 mencapai Rp 6,1 triliun. Tambahan dana sebesar Rp 1,155 triliun terjadi pada periode Januari-Fenruari 2009.
Adapun tambahan suntikan dana kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar disetor pada Juli 2009. Tambahan dana itu dilakukan setelah menerima laporan keuangan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik untuk meningkatkan rasio kecukupan modal menjadi 8 persen. Alhasil, total penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjaminan kepada Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun.
Tentang penyerahan hasil audit laporan keuangan Lembaga Penjaminan tahun 2008 ke Dewan dibenarkan staf Komisi Keuangan, Agustinus. “Laporan audit sudah diserahkan kepada pimpinan Dewan dan salinannya diberikan ke Komisi Keuangan,” ujarnya kepada Tempo, Kamis (21/1).
Seharusnya, dengan diserahkannya laporan keuangan tersebut, anggota Dewan telah mengetahui kucuran dana penyelematan Bank Century sebesar Rp 6 triliun. Namun, Komisi Keuangan Dewan mempersoalkan kucuruan dana pada rapat dengar pendapat dengan Menteri Keuangan pada 27 Agustus 2009. Anggota Dewan mengaku kaget karena biaya penyelamatan membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun.
Penilaian wajar tanpa pengecualian, kata auditor Badan Pemeriksa Khaririansyah Salman, merupakan kesimpulan atas laporan-laporan transaksi yang wajar dilakukan Lembaga Penjaminan. “Artinya angka-angka yang disajikan wajar berdasarkan laporan pada saat laporan keuangan diaudit,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis menyatakan, belum bisa berkomentar terkaiat laporan keuangan Lembaga Penjaminan Simpanan 2008. “Saya harus baca lagi,” katanya (Koran Tempo, 7/1). Dia menolak memberikan komentar atas hasil audit Badan Pemeriksa yang diserahkan kepada Dewan pada Aprill lalu. “Saya lupa,” kata bekas Ketua Panitia Anggaran Dewan periode 2004-2009.
Komentar yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi Keuangan Hari Azhar. Dia mengaku belum mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan. "Belum pernah dibicarakan di rapat komisi," ujarnya.
ALI NUR YASIN | BOBBY CHANDRA | AMIRULLAH