Menurut dia, laporan Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI yang bekerja sejak April 2008, menunjukkan unit usaha TNI terbagi dalam empat komponen, yakni koperasi, yayasan, perseroan terbatas, dan barang milik negara.
Sebagian besar dari unit usaha tersebut berbentuk koperasi dan yayasan yang terkait erat dengan kesejahteraan prajurit. Oleh sebab itu, “Pengalihan bisnis TNI tersebut harus tetap memperhatikan agar kesejahteraan TNI dan prajurit tetap terjaga,” kata Purnomo.
Pekan lalu, Ketua Komisi Bidang Politik dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat, Kemal Azis Stamboel, mengatakan pihaknya akan mengawasi efektifitas pemerintah dalam menangani pengalihan bisnis TNI. "Ini kan bagian dari reformasi sektor keamanan, jadi memang harus dikawal dan diawasi," ujarnya.
Dewan juga akan melihat kembali apa yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani hal ini, serta apa akibat yang ditimbulkan proses pengalihan terhadap instansi terkait (TNI dan Departemen Pertahanan). Sejauh ini, pemerintah menilai proses ini sudah cukup menunjukkan kemajuan.
Salah satunya dengan pembentukan tim nasional dan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengalihan Bisnis TNI. "Sekarang tinggal lihat saja langkah-langkah strategis apa yang akan diambil pemerintah ke depan," ujarnya. Dewan akan memberi jeda waktu pada meperintah untuk menindaklanjuti keputusannya. "Lalu kita akan cek efektif atau tidak".
Ahmad Muzani, anggota Komisi dari Partai Gerindra mengatakan, pada 9 November mendatang Dewan akan mempertanyak kemajuan pengalihan bisnis TNI. "Akan ada rapat dengar pendapat, kami akan tanyakan itu," kata Ahmad. Salah satu pertanyaan itu adalah kebenaran bisnis itu untuk kesejahteraan prajurit, dan langkah berikut TNI untuk menambal kesejahteraan prajurit ke depan.
AGOENG WIJAYA | TITIS SETYANINGTYAS