"Untuk mengantisipasi imbas global perlu perubahan UU yang harus dilakukan dengan segera karena butuh cepat pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Perpu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya di Kantor Pusat Pajak, Senin (13/10). Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden hari ini dan sudah mulai berlaku.
Perpu amandemen Undang-undang Bank Indonesia mengubah pasal 11 yang mengatur mengenai jenis aset bank yang dapat dijadikan agunan bagi bank untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI. Perbankan sebelumnya hanya bisa mengagunkan aset yg berkualitas tinggi dan mudah dicairkan seperti sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).
Perpu untuk UU LPS dengan menambah 3 persyaratan dalam pasal 11 ayat 1 yang digunakan sebagai dasar untuk merevisi jumlah penjaminan simpanan. Syarat dalam UU LPS yang sebelumnya hanya 3 yaitu terjadinya penarikan besar-besaran, inflasi yang sangat tinggi dan jumlah yg dijamin nasabahnya kurang dari 90 persen ditambah dengan satu persyaratan lagi yaitu adanya ancaman krisis global yang menggangu stabilitas keuangan.
Gunanto E S