TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak tengah memperketat aturan pengenaan bea masuk untuk barang belanjaan penumpang pesawat dari luar negeri. "Pengetatan tidak (ada)," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2017.
Tanggapan Sri Mulyani itu menyusul sejumlah video penumpang pesawat dari luar negeri dikenai bea masuk cukup tinggi yang beredar viral di sejumlah media sosial belakangan ini. Sedikitnya ada dua video dan sejumlah berita acara yang tersebar. Video dan berita acara itu memperlihatkan penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek ataupun barang belanjaan lain dengan harga di atas US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga oleh petugas Direktorat Bea-Cukai.
Baca: Viral, Video Penumpang Pesawat Bertas Mahal Ditagih Bea Masuk
Alih-alih memperketat, Sri Mulyani menyebutkan pihaknya tengah menyederhanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. “Saya instruksikan Direktur Jenderal Bea-Cukai agar aturan mengenai batasan jumlah dan harga volume yang dibawa masuk penumpang atau WNI ke Indonesia disederhanakan,” ucapnya.
Sri Mulyani menyebutkan batasan itu harus bisa merefleksikan kebutuhan masyarakat saat ini. Hal tersebut juga yang dipersoalkan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
Prastowo menilai batas nilai bea masuk untuk barang belanjaan dari luar negeri sebesar US$ 250 per individu dan US$ 1.000 per keluarga terlalu rendah. “Sudah saatnya ditinjau kembali seiring dengan inflasi, tingkat pendapatan, dan penyesuaian daya beli masyarakat,” ucapnya kepada Tempo, Sabtu pekan lalu. Penyesuaian batas pabean barang dari luar negeri akan mendorong konsumsi masyarakat.
Terkait dengan beredar viralnya video dan berita acara pengenaan bea masuk untuk barang belanjaan penumpang pesawat dari luar negeri itu, Prastowo menduga karena sosialisasi beleid yang sudah berumur lebih dari tujuh tahun tersebut masih minim. “Mungkin penegakan hukum juga kemarin tidak menjadi fokus,” tuturnya.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | ALFAN HILMI