TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi regulasi tentang skema bagi hasil kotor (gross split) minyak bumi dan gas. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi optimistis aturan baru tersebut bisa menarik lebih banyak investor.
"Kami berharap tahun ini akan ada lima atau 10 kontrak bagi hasil (PSC) gross split," kata Amien di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 8 September 2017. Sebelum direvisi, hanya ada satu kontraktor yang meneken kerja sama dengan skema tersebut yaitu PT Pertamina untuk Blok Offshore North West Java (ONWJ).
Amien mengimbau para kontraktor untuk segera berinvestasi. Menurut dia, kebutuhan lapangan baru sangat tinggi agar bisa terus berproduksi.
Tahun lalu, Amien mencatat ada 86 PSC dengan skema cost recovery di level eksploitasi. Tahun ini, ada 85 PSC cost recovery dengan satu gross split. Dia memperkirakan 33 kontrak dari total 85 PSC cost recovery akan beralih ke PSC gross split pada 2025.
Amien mengatakan skema gross split sangat dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi migas. Dengan skema tersebut, biaya produksi tidak akan membebani hanya satu pihak saja di antara pemerintah dan investor. "Dengan skema ini saya percaya investasi bisa lebih efisien.”
Dalam revisi aturan mengenai gross split, pemerintah menyiapkan delapan insentif baru. Salah satunya untuk pengembangan lapangan kedua. Pada peraturan sebelumnya, tambahan split hanya diberikan untuk pengembangan lapangan pertama. Tambahan split yang disiapkan pemerintah mencapai 3 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan split jika lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Menteri ESDM memiliki diskresi yang tidak dibatasi. Begitu juga jika keekonomian sebuah lapangan terhitung tinggi, pemerintah berhak mengurangi split. Sebelumnya, diskresi hanya dibatasi plus minus 5 persen sesuai dengan keekonomian lapangan.
Pemerintah juga menambah split hingga 10 persen berdasarkan total produksi. Variabel lain yang bisa menambahkan jumlah split adalah kandungan H2S yang besar. Kontraktor bisa mendapat tambahan split hingga 5 persen. Penambahan split juga bisa berasal dari harga minyak dan harga gas sesuai formula.
Perubahan lain dalam Permen ESDM Nomor 52 adalah kenaikan tingkat keekonomian proyek melalui net present value (NPV) yang lebih besar dari skema cost recovery. Tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) juga diatur lebih baik atua minimal sama dengan cost recovery. Dia mengatakan pemerintah telah mengkalibrasi skema tersebut kepada 12 lapangan minyak dan gas dengan berbagai karakteristik.
Produksi minyak dengan menggunakan teknologi enchanced oil recovery (EOR) juga mendapat tambahan split. Tambahannya bisa mencapai maksimal 10 persen.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berharap perubahan peraturan ini bisa menarik semakin banyak investor. Namun saat ini pemerintah masih membahas mengenai perpajakan dalam skema gross split dengan Indonesia Petroleum Association (IPA). "Apakah mungkin ada aturan perpajakan yang comparable dengan PP 27 yang merupakan revisi dari PP 79," katanya.
Skema gross split yang baru mulai berlaku sejak minggu lalu. Peraturan ini akan diterapkan untuk kontrak gross split ke depan. Sementara kontrak sebelum revisi ini dibuat akan mengacu ke aturan yang lama.
VINDRY FLORENTIN