TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mengimbau para pekerja yang telah menjadi peserta program jaminan hari tua (JHT) tidak buru-buru mencairkan atau terlalu dini melakukan penarikan dana sebelum usia pensiun tiba.
Pasalnya, apabila mencairkan JHT pada usia muda, akan mengakibatkan pekerja itu tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial saat pensiun kelak.
Hal itu disampaikan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin disela aksinya melayani para peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Manado, Rabu, 6 September 2017, dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional.
Menurut Evi, saat memberikan pelayanan, pihaknya selalu mengingatkan agar para peserta bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua, yakni dengan mencairkan dana JHT hanya saat memasuki usia pensiun dan tidak diambil untuk kepentingan konsumtif ketika berhenti bekerja.
Baca: Pencairan Dana Hari Tua, BPJS: Jangan Gunakan Jasa Perantara
"Jika peserta melakukan penarikan JHT sebelum memasuki usia pensiun, akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial saat pensiun kelak, yang justru sangat diperlukan," tuturnya.
Selain itu, Evi melanjutkan, peserta yang langsung mencairkan JHT terlalu dini akan kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT, yang hingga saat ini besarnya lebih-kurang 2 persen di atas rata-rata bunga deposito.
“Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsumtif saat ini dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak, dan tentu saja kesempatan mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit didapat apabila ditaruh di tempat lain, seperti di perbankan,” ujarnya.
Evi menambahkan, sepanjang tahun lalu, peserta yang mencairkan JHT terlalu dini untuk kepentingan konsumtif cukup banyak.
Baca: Hingga Juni 2017 Peserta BPJS Ketenagakerjaan 23,3 Juta Orang
“Tahun lalu, ada sekitar 2 juta peserta yang klaim JHT. Kalau angka per hari ini masih kami update,” ucapnya.
Evi berharap ,dengan segala upaya yang terus dilakukan jajarannya, akan semakin banyak masyarakat yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan beserta segala program di dalamnya. Sehingga manfaatnya benar-benar dapat dinikmati masyarakat.
Saat ini, kata Evi, jumlah kepesertaan secara nasional mencapai di atas sekitar 40 juta. Namun, dari jumlah tersebut, yang aktif hanya sekitar 27 juta dengan jumlah perusahaan mencapai sekitar 400-500 ribu.
“Kalau total aset dana jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2017 sekitar Rp 275 triliun dengan imbal hasil 7,4 persen nett,” tuturnya.