TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, meminta masyarakat mewaspadai penipuan pencairan dana jaminan hari tua menjelang momen Idul Fitri. Ia menyoroti maraknya penawaran jasa pencairan dana JHT, terutama di media sosial seperti Facebook.
"Jangan menggunakan jasa perantara apapun, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi," kata Irvansyah Utoh dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 4 Juni 2017.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar
Utoh menuturkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT karena keperluan mendesak, dipersilakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tanpa diwakilkan. Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim selain di 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan.
Kini peserta BPJS Ketenagkerjaan juga dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI, BTN dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan E-Klaim yang menjamin peserta akan mendapatkan layanan prioritas. E-Klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT, seperti pembuatan paspor secara online.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Percepat Penyediaan Rumah
Sehingga peserta cukup mendaftar dan mengunggah berkasi di situs BPJS Ketenagakerjaan. "Setelah itu, nanti akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat," ujar Utoh. Utoh menyayangkan jika dengan kemudahan yang sudah ada, peserta masih ada yang memanfaatkan jasa perantara atau calo.
Menurut Utoh proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apapun. Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan. "Agar anda mendapatkan manfaat JHT dengan maksimal,” ucap Utoh.
JHT merupakan salah satu program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan pekerja ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah.
Sehingga pekerja akan memiliki modal cukup untuk menghadapi masa tidak produktif. Namun perubahan regulasi memperkenankan para pekerja untuk mencairkan dana JHT karena PHK atau berhenti bekerja, walaupun belum berusia 56 tahun. "JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran," tutur Utoh.
DIKO OKTARA