TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Menurut dia, realisasi peraturan untuk mempercepat investasi tersebut akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, menurut Darmin, terdiri dari tiga output. "Yakni pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan, penerapan perizinan checklist, dan penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing," kata Darmin di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Baca Juga:
Baca: Penjelasan Darmin Soal Alasan Terbitnya Perpres Kemudahan Usaha
Nantinya, satgas yang mengawal dan menyelesaikan perizinan investasi tersebut terdiri dari Satgas Nasional dan satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, serta kabupaten/kota. Satgas akan dibentuk pada saat Perpres Kemudahan Usaha tersebut ditetapkan.
Melalui Perpres tersebut, Satgas Nasional akan diberikan wewenang untuk mengkoordinasikan satgas kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota serta memastikan kementerian/lembaga dan pemda peningkatan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya.
Terkait penerapan perizinan checklist, kata Darmin, kebijakan itu akan diberlakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus, Free Trade Zone, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata. Checklist tersebut berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu.
Baca: RI Targetkan Masuk 40 Besar Kemudahan Berusaha
Adapun tahap kedua dari realisasi Perpres ini terdiri dari reformasi peraturan perizinan berusaha serta penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission). Targetnya, reformasi peraturan beserta harmonisasinya selesai pada akhir November 2017.
Sementara itu, uji coba Single Submission ditargetkan dimulai pada 1 Januari 2018. Pelaksanaan sistem tersebut akan secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil. Pada Maret 2018, Single Submission diharapkan telah diimplementasikan secara penuh dan dilakukan dalam satu gedung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI