TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia menyatakan bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan pemerintah perlu segera membuat kesepakatan terkait divestasi tersebut.
Fadli mengatakan pelaksanaan divestasi merupakan tantangan bagi pemerintah, terutama masalah harga saham. "Jangan sampai ini jadi beban," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca juga: Pengamat Sebut Kesepakatan dengan Freeport Masih Bermasalah
Fadli menyarankan agar perhitungan saham menggunakan harga pasar. Akusisi saham pun dinilai lebih baik dilakukan bertahap dan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Freeport telah menyatakan setuju melepas sahamnya sebesar 51 persen setelah bernegosiasi lama bersama pemerintah. Kesepakatan tersebut diambil saat Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia duduk bersama pada Minggu, 27 Agustus 2017. Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian ESDM di Jakarta.
Baca Juga:
Baca juga: Empat Poin Kesepakatan Freeport Indonesia dan Pemerintah
Pertemuan tersebut dihadiri Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran mereka. Selain itu ada pula wakil dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Sementara pihak Freeport menghadirkan President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson bersama direksi PT Freeport Indonesia.
Baca juga: CEO Freeport: Divestasi 51 Persen Saham Adalah Bentuk Kompromi
Selain divestasi, perusahaan asal Amerika itu juga akan beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan juga akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau paling akhir pada Oktober 2022.
Jika Freeport melaksanakan seluruh poin kesepakatan, pemerintah akan memberikan izin perpanjangan operasi dalam dua kali 10 tahun hingga 2041.
VINDRY FLORENTIN