TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi untuk harga beras jenis medium dan premium, Kamis, 24 Agustus 2017. Penerapan batas HET beras tersebut mulai berlaku pada 1 September 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penentuan HET beras tidak merata di setiap wilayah. Pemerintah membagi HET beras ke tiga kategori harga berdasarkan wilayah. "Di daerah produsen beras, harganya lebih rendah dibanding yang bukan," kata Enggartiasto.
Di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium Rp 9.450, sedangkan yang premium Rp 12.800. Sedangkan di Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300. "Di Kalimantan dan Maluku HET beras medium Rp 10.250, premium Rp 13.600," ucap Enggartiasto. "Ada perbedaan Rp 800 di Kalimantan dan Maluku untuk beras medium dengan HET di Pulau Jawa."
Baca: Bulog Optimistis Serapan Setara Beras Dapat Tercapai
Menurut dia, keputusan yang telah diambil pemerintah memang tidak bisa menyenangkan semua pihak. Namun, dalam mengambil keputusan ini, pemerintah telah menampung berbagai masukan dari berbagai pihak. "Dalam mengambil keputusan, yang harus dijaga kepentingan konsumen, daya beli masyarakat," ujarnya.
Enggartiasto menambahkan, dalam kesepakatan yang dilakukan bersama, sebenarnya ada tiga jenis beras, yakni medium, premium, dan khusus. "Tapi pemerintah hanya menentukan HET dua jenis beras, yaitu medium dan premium," ucapnya. "Yang khusus, sementara belum."
Pihaknya menyatakan tidak akan segan-segan mencabut izin retail yang menjual beras di atas HET yang ditentukan. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan satuan tugas pangan, untuk terus memonitor penerapan aturan ini setelah diberlakukan. "Turun harga boleh, kalau di atas, tidak boleh untuk dua jenis beras itu," ujarnya.
Ia menuturkan, setelah Peraturan Menteri Perdagangan tentang HET beras ini keluar, akan diikuti dengan Peraturan Menteri Pertanian mengenai kategori dan kualitas jenis harga beras yang telah ditentukan. "Kami nanti keluarkan Permendag-nya untuk HET, mengenai spesifikasinya, nanti dari Permentan."
IMAM HAMDI