TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan masyarakat bisa menanyakan masalah perizinan proyek Meikarta kepada pihak pengembang. Alasannya agar masyarakat yang berminat membeli unit di sana bisa mendapatkan kepastian.
"Jangan melakukan transaksi pembelian sebelum ada kepastian,," kata Alamsyah saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Alamsyah menuturkan masyarakat harus memastikan pengembang sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum bertransaksi. "Pastikan betul pengembang sudah memiliki IMB, baru kemudian membayar uang muka," katanya.
Alamsyah menjelaskan, pada 8 September nanti akan ada pertemuan dengan pengembang Meikarta. Dalam pertemuan itu, Ombudsmab akan melihat bagaimana proses ke depannya seperti titik-titik kritis masalah agar ada komunikasi yang baik.
Mengenai IMB, Direktur Komunikasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengatakan bahwa perusahaannya sedang mengurus Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Setelah itu baru (pengurusan) IMB," katanya kepada Tempo via pesan singkat pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Alamsyah lantas menuturkan, soal booking fee atau uang muka, menurut Alamsyah memang suatu yang biasa. Namun pengembang harus mempertanggungjawabkan dengan baik uang yang diterima dari masyarakat. Alamsyah mengungkapkan ada skema penindakan jika memang ada penyimpangan dalam pembangunan proyek Meikarta. Jika yang terkait dengan Ombudsman, tentunya terkait dengan maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Simak Pula: Lippo Bangun Kota Meikarta, Ini Kata Pengamat Properti
Total luas lahan Lippo di Cikarang ada 1.500 hektare. Lippo awalnya meminta 200 hektare untuk proyek Meikarta. Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya memberikan izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Kini pengembang tinggal menunggu rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi, agar Pemkab bisa memproses izin amdal dan kemudian mengeluarkan IMB.
Menurut Danang, tidak ada masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemkab Bekasi. Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, IMB dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
DIKO OKTARA