TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan usulan dari pelaku usaha untuk menurunkan besaran sanksi denda kepada pelaku kartel. Hal itu masuk sebagai salah satu poin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha.
Saat ini, denda yang dicantumkan dalam RUU tersebut berkisar 5-30 persen dari total penjualan. “Jadi, sewaktu kami sosialisasi ke pelaku usaha dan asosiasi seperti Kadin (Kamar Dagang dan Industri), menurut mereka, denda maksimal 30 persen itu sangat berat,” ujar anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Juli 2017. Dia menuturkan, dari rapat dengar pendapat itu, terdapat aspirasi yang meminta sanksi dibuat lebih ringan.
Simak: KPPU: Hanya 1,6 Persen Peduduk RI yang Jadi Pengusaha Baru
“Kami harus siap tampung untuk dapat mewakili aspirasi rakyat,” ucapnya. Selanjutnya, dia mengatakan hal tersebut akan didiskusikan langsung dengan pemerintah. Adapun saat ini, Amanat Presiden RUU Persaingan Usaha telah disampaikan kepada pimpinan DPR. “Setelah ini akan dikembalikan kepada Komisi VI untuk dibahas bersama pemerintah.”
Kementerian Perdagangan akan berperan sebagai leading sector dalam pembahasan RUU ini mewakili pemerintah. Darmadi menambahkan, pembahasan diperkirakan akan dimulai seusai masa reses pada 16 Agustus mendatang. Dia mengatakan terkait dengan usulan besaran denda, terdapat berbagai pendapat dari sejumlah fraksi.
“Ada yang minta 5-30 persen, 5-20 persen, ada juga yang minta jangan dihitung persentase, tapi dihitung kerugian selama menjalankan kartel sebagai denda,” tuturnya. Kerugian yang dimaksud, misalnya, adalah denda sejumlah keuntungan yang didapat pelaku usaha selama menjalankan kartel. “Jadi, misalnya dia melakukan kartel dari Januari sampai Juni, lalu keuntungannya Rp 100 miliar, nah, itu jumlah dendanya.”
Simak: Persaingan Tak Sehat, Denda Pelaku Usaha 30 Persen dari Penjualan
Menurut Darmadi, dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Persaingan Usaha sangat tinggi hingga nanti menjadi undang-undang. Dia mengatakan Dewan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan RUU tersebut demi kebaikan dan demokrasi ekonomi. Sehingga terjadi kemitraan yang menguntungkan antara pelaku usaha besar, menengah, dan kecil untuk daya saing nasional yang tinggi.
Darmadi menegaskan semangat yang diusung Dewan dalam pembahasan RUU ini tetap sama, yaitu untuk memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Dulu kan maksimal Rp 25 miliar dan itu terlalu kecil untuk pelaku usaha yang melakukan kartel. Namun, kalau misal dari penjualan terlalu besar juga, kita harus perhatikan efeknya jika ada perusahaan yang collapse,” ucapnya.
Dia menambahkan, hukuman denda kartel yang terlampau membebani itu bukan tidak mungkin juga bisa berdampak panjang pada pemutusan tenaga kerja karena keuangan perusahaan terganggu. “Ini jadi concern kami. Jadi tidak serta merta menghukum pelaku usaha dengan sesuka hati karena ada konsekuensinya," tuturnya.
GHOIDA RAHMAH