TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara terkait dengan tutupnya semua gerai 7-Eleven atau Sevel per 30 Juni 2017. Sebenarnya, menurut Darmin, pertumbuhan bisnis ritel Indonesia merupakan yang tercepat di dunia.
"Nggak ada lawannya karena muncul convenience store dan minimarket, seperti Alfamart dan Indomaret. Sedangkan kalau Sevel, dia cenderung masuk ke permukiman," kata Darmin di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2017.
Bahkan Darmin menuturkan beberapa gerai milik anak perusahaan PT Modern Internasional Tbk tersebut juga memiliki izin usaha sebagai rumah makan. "Sementara yang namanya convenience store dan minimarket kita yang berkembang itu efisien sekali," ujarnya.
Baca: Sevel Raup Pendapatan Hampir Rp1 Triliun
Ke depan, menurut Darmin, pemerintah akan menyusun regulasi untuk mengatur bisnis minimarket. "Supaya nanti jangan makin lama pemiliknya itu ada di tangan beberapa orang. Kami tidak menghambat perkembangan bisnis ritel. Tapi kami akan membuat aturan-aturan standarnya," katanya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan presiden untuk mengatur bisnis minimarket. Sebelumnya, Darmin Nasution mengatakan aturan yang ditujukan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional serta usaha kecil dan menengah itu diterbitkan tahun ini.
Menurut Darmin, salah satu aturan yang akan diterapkan adalah mengenai persentase kepemilikan antara pemilik minimarket dan investor. "Tidak akan lebih jelek dari sekarang. Pokoknya tidak mengurangi kesempatan mereka, tapi rasio akan ada aturan mainnya," tuturnya.
Baca: Pasca Akuisisi 7-Eleven, Simak Rekomendasi Saham Charoen
Berdasarkan data kementerian, 65 persen minimarket di seluruh Indonesia masih dimiliki pemilik minimarket itu sendiri. Sedangkan 35 persen sisanya dimiliki perseorangan atau masyarakat yang membeli hak waralaba kepada pemilik minimarket tersebut.
Selain mengatur tentang kepemilikan, menurut Darmin, peraturan presiden itu akan mengatur masalah zonasi. Artinya, akan ada aturan bagi minimarket bahwa mereka hanya diperbolehkan dibangun di kelas jalan tertentu. "Dan tentunya tidak masuk ke permukiman," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI