TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berujar perubahan rekomendasi impor PT Garam dari garam konsumsi menjadi garam industri dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Karena itu, izin impor garam industri dikeluarkan sesuai rekomendasi tersebut.
"Ada (perubahan). Iya (dari KKP). Rekomendasinya kalau berubah, kami ubah izinnya. Rekomendasi nggak berubah, kami nggak berubah," kata Enggar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, kementerian yang memberikan rekomendasi impor garam konsumsi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi.
Agar kejadian tak terulang, menurut Enggar, tata niaga garam ke depan harus diperbaiki. Enggar mengatakan seluruh kementerian dan lembaga terkait mesti duduk bersama untuk menyusun ulang tata niaga garam. "Ke depan, mesti kami bahas dulu," ujar Enggar.
Dalam konferensi pers di kantornya siang tadi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan kementeriannya hanya mengeluarkan rekomendasi impor garam konsumsi. Rekomendasi itu diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015.
Kasus PT Garam bermula saat perseroan mendapat tugas mengimpor 226 ribu ton garak konsumsi tahun ini. PT Garam pun mengajukan izin impor tahap I sebanyak 75 ribu ton. Namun, Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diduga mengubah izin impor menjadi impor garam industri.
Achmad berniat menjual garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram. Padahal, harga impornya Rp 400 per kilogram. Keuntungan yang diperoleh pun bakal semakin besar karena impor garam industri mendapatkan pembebasan bea masuk.
ANGELINA ANJAR SAWITRI