TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terpilih, Wimboh Santoso, akan mengusung program efisiensi internal sebagai program utamanya. Anggaran yang didapatkan OJK dari iuran lembaga-lembaga jasa keuangan mesti digunakan dengan lebih efisien.
Baca: Wimboh Santoso Ketua OJK Baru, Unggul 46 Suara dari Sigit Pramono
"Anggaran perlu lebih efisien. Bagaimana caranya, nanti kami lihat prioritas. Yang bisa disimpan, akan kami simpan. Kalau terlalu banyak perjalanan (dinas), dikurangi," kata Wimboh dalam konferensi persnya di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Menurut Wimboh, program prioritas yang perlu mendapatkan lebih banyak kucuran dana adalah pengaturan pengawasan terhadap lembaga-lembaga jasa keuangan. "Kegiatan supporting akan lebih terukur. Seminar, perjalanan dinas, akan kami lihat kembali," tuturnya.
Wimboh mengaku kerap mendengar pendapat dari berbagai pihak bahwa anggaran OJK lebih banyak dihabiskan untuk gaji pegawai. Dia ingin sumber daya manusia di lembaganya tetap optimal. "Sehingga biaya-biaya harus ditekan."
Mengenai masukan dari industri terkait pungutan wajib bagi industri untuk OJK, menurut Wimboh, memang perlu diperhatikan. Dia menilai, perlu dikaji berapa pungutan wajib yang pantas yang disesuaikan dengan tugas-tugas OJK. "Mudah-mudahan bisa lebih murah," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo ingin anggota Dewan Komisioner OJK yang baru meninjau ulang iuran yang wajib disetorkan oleh industri. Khusus untuk perusahaan dengan banyak anak usaha, diperlukan adanya integrasi pungutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, terdapat suatu pungutan bagi perusahaan perbankan. Setiap tahunnya, bank wajib menyetor iuran sebesar 0,045 persen dari total asetnya atau paling sedikit Rp 10 juta.
Baca: Jadi Ketua OJK, Wimboh Santoso Sowan ke Darmin Nasution
Pungutan wajib itu juga dikenakan kepada perusahaan yang merupakan anak usaha perbankan. Anak usaha yang bergerak di bidang asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lain sebagainya juga wajib membayar iuran kepada OJK sebesar 0,045 persen per tahun dari total asetnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI