Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Porsi Kepemilikan Asuransi Asing Belum Disepakati

image-gnews
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan ihwal kepemilikan asing atas perusahaan asuransi di Indonesia belum mencapai kata sepakat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan batas kepemilikan berbeda.

Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, M. Prakosa, mengatakan kebanyakan anggota fraksi menginginkan modal asing di perusahaan asuransi menjadi minoritas sebesar 49 persen. Sedangkan rancangan peraturan pemerintah yang disusun Kementerian Keuangan menghendaki kepemilikan asing maksimal 80 persen. "Karena belum sepakat, rapat kami adakan lagi pekan depan," kata Prakosa, Senin, 17 April 2017.

Komisi meminta pemerintah mampu meyakinkan bahwa kepemilikan mayoritas asing tak merugikan negara. Sebab, tanpa data dan gambaran keuntungan dari eksistensi asing, pemerintah diharuskan mengubah batasan modal asing di perusahaan asuransi menjadi minoritas.

Baca: Kepemilikan Saham Asing di Perusahaan Asuransi Akan Dibatasi

Anggota Komisi Keuangan dari PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan pemerintah juga perlu membatasi segmen asuransi tertentu bagi asing. Menurut dia, segmen asuransi jiwa perlu diperuntukkan bagi pelaku lokal lantaran besarnya potensi yang ada. "Kami tahu berapa puluh juta masyarakat Indonesia yang dalam usia produktif saat ini," ujar dia.

Adapun anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Golkar, Mukhamad Mishbakun, mengatakan pembatasan kepemilikan asing juga bermanfaat untuk mendapatkan dana kelolaan asuransi yang besar. Duit tersebut, kata dia, bisa digunakan untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur pemerintah. "Presiden sendiri kan yang minta kita harus berdaulat di negara sendiri."

Simak: Pemerintah Masih Tunggu PP untuk Cairkan Gaji ke-13 dan THR

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa mendorong investasi asing di bisnis asuransi amat penting. Menurut dia, kepemilikan asing atas perusahaan asuransi bisa dikesampingkan dari gambaran kelolaan asing di bisnis asuransi dan tak bisa disamakan dengan industri sumber daya alam. "Asuransi itu kan bisnis yang berorientasi pada kerugian, mereka yang tanggung kalau ada apa-apa," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sri Mulyani, saat ini sulit berharap investor dalam negeri menaruh duit sebagai modal asuransi. Selama 25 tahun terakhir, kata dia, meski jumlah perusahaan bertambah, secara kuantitas, duit yang digelontorkan semakin tergerus saat terjadi booming produk komoditas pada awal 2000.

Dia mengatakan risiko justru makin besar jika asing dihalang-halangi untuk bermain di bisnis asuransi saat ini. Selain itu, Undang-Undang Industri Asuransi tidak mengamanatkan batasan kepemilikan asing. "Pemodal kita itu sifatnya mengharap imbal dalam waktu pendek, mereka tidak mau yang jangka panjang seperti ini," kata Sri Mulyani.

Simak: Menkeu Usulkan Batas Kepemilikan Asing di Asuransi 80 Persen

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan batasan sebesar 80 persen sudah disetujui pihak asing. Dari 19 asuransi asing, ada yang dengan berat hati mendilusi modalnya yang sudah mendekati 100 persen. "Kalau bisa, bertahap. Toh, dalam PP kami buka opsi menjual sahamnya ke publik untuk mencari investor dalam negeri," kata Isa.

Presiden Direktur PT Taspen Life, Maryoso Sumaryono, tak ambil pusing ihwal porsi kepemilikan asing. Menurut dia, ada baiknya asing diperbolehkan masuk agar persaingan dan iklim pasar semakin bagus. "Toh, secara GDP, asuransi cuma 2 persen. Masih sangat lebar potensi pasarnya," tuturnya.

ANDI IBNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

4 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.