TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Komisi XI DPR RI membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Batasan Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. Dalam rancangan itu, pemerintah mengusulkan kepemilikan asing batasannya sampai 80 persen.
Sri Mulyani menyebutkan ada dua alasan pemerintah mengusulkan batasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi. Pertama karena sudah ada di aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Alasan kedua karena kemampuan domestik untuk berkembang di saat ekonomi sedang ingin berkembang tinggi masih terbatas, sehingga mengundang asing mengelola risiko lebih menguntungkan bagi Indonesia.
Baca: Sejumlah Perusahaan Asuransi Jajaki Bisnis Dana ...
Menurut Sri Mulyani kepemilikan asing masih bisa dipertahankan maksimal 80 persen bagi perusahaan asuransi yang belum 80 persen atau baru. Bagi yang sudah lebih dari 80 persen seperti PP 63 tahun 1999, maka tak wajib menyesuaikan. Berdasarkan PP 63 tahun 1999, ada 19 perusahaan asuransi kepemilikan asingnya lebih dari 80 persen.
Meski begitu, perusahaan asuransi yang melakukan penambahan modal atau mengembangkan ekspansi maka ketentuan 80 persen harus diterapkan. "Jadi ada dilusi (penurunan persentase kepemilikan saham)," ujar Sri Mulyani.
Baca: OJK Wajibkan Asuransi Umum dan Jiwa Serap Surat ...
Sri Mulyani mengungkapkan PP ini berlaku untuk keseluruhan industri asuransi, swasta baik dari dalam atau luar negeri serta kepemilikan pemerintah. Bertumbuhnya ekonomi, membuat peran swasta mau tak mau menjadi penting. Swasta bisa mengembangkan industri asuransi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
DIKO OKTARA