TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelola Investasi (Satgas Waspada Investasi) terus melacak sejumlah entitas yang ditengarai sebagai aktivitas investasi bodong.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan karena, selain merugikan masyarakat, bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
Baca Juga:
Baca:
Setya Novanto Tanggapi Pencegahan ke Luar Negeri
Penumpang United Airlines Diseret Keluar Pesawat
Berapa Tarif Kereta Bandara Soeta?
”Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian,” kata Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Menurut Muliaman, kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Pada April 2017, ucapnya, Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal.
Hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta OJK sebagai ketua dan koordinator.