TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat kepemilikan sertifikat deposito di pasar uang masih didominasi oleh perbankan, yakni sebesar 92 persen. Sementara itu, komposisi kepemilikan sertifikat deposito oleh dana pensiun hanya sebesar 6 persen dan lembaga lainnya hanya mencapai 2 persen.
"Kenapa kurang minat? Karena belum ada aturannya. Mereka khawatir dengan kepastian hukumnya," kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah dalam konferensi persnya di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca Juga:
Untuk memberikan kepastian hukum terkait jual-beli sertifikat deposito, BI pun menerbitkan Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Nanang berharap, dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, perdagangan sertifikat deposito meningkat.
Baca: BNI Terbitkan Sertifikat Deposito Rp 2,7 Triliun untuk Ekspansi
Menurut Nanang, dengan masih rendahnya komposisi kepemilikan sertifikat deposito oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi, kedua lembaga tersebut merupakan pembeli potensial sertifikat deposito. "Mereka memiliki alokasi investasi yang cukup tinggi pada instrumen tabungan dan deposito."
Nanang berujar, sertifikat deposito merupakan instrumen yang dapat menjadi alternatif bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi untuk berinveasi. "Kami akan terus sosialisasi ke dana pensiun dan perusahaan asuransi. Ini hanya masalah bagaimana pelaku menunggu kepastian regulasi," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI