TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sejumlah hal penting terkait dengan aturan baru transportasi berbasis aplikasi online yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu dinilai belum sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan konsumen.
“Taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Maret 2017.
Menurut Tulus, transportasi berbasis aplikasi saat ini baru memberi satu kemudahan, yakni aksesibilitas, alias lebih mudah didapatkan daripada yang konvensional. Transportasi berbasis online dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan lain, seperti keselamatan, keterjangkauan, dan standar pelayanan untuk menjamin kenyamanan konsumen.
Baca: Pro-Kontra Soal Taksi Online, Ini 11 Poin Revisi Aturannya
Tarif transportasi aplikasi, seperti taksi online, menurut Tulus, tidaklah murah, bahkan bisa lebih mahal daripada taksi konvensional. Salah satu alasannya karena pemberlakuan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non-rush hour.
“Pada rush hour, tarif taksi online jauh lebih mahal, apalagi dalam kondisi hujan. Jadi untuk pemberlakuan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah sulit, karena selama ini secara tidak langsung justru sudah diterapkan tarif batas bawah dan batas atas.”
Simak: Cerita Sopir Taksi Online Ihwal Penumpang Mencari Tarif Murah
YLKI justru lebih menyorot mekanisme pengawasan pemerintah terhadap implementasi aturan baru itu. Mereka meragukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran saat revisi Permenhub itu diberlakukan.
Transportasi berbasis online pun dianggap belum menjamin perlindungan kepada konsumen saat terjadi kehilangan barang atau kecelakaan. “Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen, akan diselesaikan via abritase di Singapura. Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal, bahkan merugikan konsumen,” tutur Tulus.
Simak: Kisruh Taksi Online, Grab dan Uber Ekspansi ke Myanmar
Operator taksi online, ujar Tulus, belum menjamin perlindungan data pribadi konsumen. “Dalam term of contract-nya, mereka bahkan membagi data pribadi konsumen ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi. Kementerian Perhubungan dalam revisi Permenhub seharusnya mengatur poin-poin tersebut,” katanya.
YOHANES PASKALIS